JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Wafatnya dr. Icha menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya intimidasi dari kerabat pasien sebelum peristiwa tersebut.
Edy menilai kepergian dr. Icha bukan hanya menjadi kehilangan bagi dunia kesehatan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kesehatan, baik dari sisi keselamatan fisik maupun keamanan psikologis saat menjalankan profesinya.
“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Edy.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 273 Ayat (1), tenaga medis dan tenaga kesehatan dijamin memperoleh perlindungan hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, keamanan, serta perlakuan yang menjunjung martabat kemanusiaan selama menjalankan praktik profesinya.
Menurut Edy, seluruh tenaga kesehatan menjalankan tugas berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik sehingga setiap keputusan medis harus dihormati.
“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” tegas Politikus PDI Perjuangan itu.
Ia juga menekankan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, tidak semua permintaan pasien maupun keluarga pasien dapat dipenuhi apabila secara medis tidak memiliki indikasi, belum tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan. Karena itu, komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman.
“Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Edy.
Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut mengingatkan bahwa Undang-Undang Kesehatan juga telah mengatur mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin serta memberikan putusan dan rekomendasi apabila ditemukan unsur pidana maupun perdata.
Menurutnya, setiap persoalan dalam pelayanan kesehatan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang telah tersedia, bukan dengan tindakan yang berpotensi memberikan tekanan kepada tenaga kesehatan.
Edy turut mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama berbagai pihak untuk mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Saya mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan yang menegaskan tidak boleh ada intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan. Komitmen ini harus diikuti dengan penguatan sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan bagi tenaga kesehatan tidak cukup hanya melalui aspek hukum, tetapi juga perlu diperkuat dengan pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi, serta dukungan institusi ketika tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam memberikan pelayanan.
“Dokter dan tenaga kesehatan adalah manusia yang setiap hari bekerja dalam situasi penuh tekanan untuk menyelamatkan nyawa. Mereka membutuhkan lingkungan kerja yang aman, saling menghormati, dan bebas dari perundungan maupun intimidasi agar dapat memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Edy berharap hasil penyelidikan kepolisian dan investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
“Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Fatwa














