JAKARTA — Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan malpraktik, disambut apresiasi luas. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai putusan ini harus dihormati sebagai hasil proses hukum yang sah, sekaligus menjadi momen krusial untuk memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan di Indonesia.
Menurut Edy, keputusan yang menyatakan dr. Ratna tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut memberikan pelajaran berharga: tenaga kesehatan tidak perlu merasa cemas berlebihan saat menjalankan tugas, sepanjang bertindak sesuai standar yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa setiap tenaga medis dalam bekerja terikat pada standar profesi, standar pelayanan, serta prosedur operasional baku. Praktik kedokteran sendiri berlangsung dalam situasi yang dinamis dan kompleks, dengan mempertimbangkan kondisi unik setiap pasien serta berbagai variabel medis lainnya.
“Ini menjadi alasan harus ada kepastian hukum. Tujuannya, agar dokter dan tenaga kesehatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, mutu pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kemampuan keilmuan dan keterampilan klinis semata. Satu aspek krusial yang kerap terabaikan adalah kualitas komunikasi antara pemberi layanan dengan pasien beserta keluarganya.
“Setiap keputusan klinis dan tindakan medis yang akan dilakukan harus dikomunikasikan secara lengkap, termasuk manfaat, risiko, kemungkinan komplikasi, serta konsekuensi yang dapat terjadi apabila hasil tindakan tidak sesuai dengan harapan,” jelas Edy.
Ia menekankan bahwa persetujuan tindakan medis atau informed consent bukan sekadar urusan administrasi belaka. Pasien dan keluarga memiliki hak mutlak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh sebelum menyetujui tindakan apa pun terhadap pasien.
Banyak perselisihan dalam pelayanan kesehatan sebenarnya bermula dari kesalahpahaman akibat komunikasi yang tidak berjalan efektif.
“Karena itu, komunikasi terapeutik harus menjadi budaya pelayanan di fasilitas kesehatan. Hubungan yang baik antara tenaga kesehatan dengan pasien akan membantu membangun kepercayaan dan mengurangi potensi kesalahpahaman dalam proses pelayanan kesehatan,” ujar Edy.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah III ini lebih lanjut menegaskan, keselamatan pasien adalah tanggung jawab sistem secara menyeluruh, bukan beban perseorangan. Ia mendesak setiap rumah sakit memastikan SOP berjalan sempurna dan membangun mekanisme konsultasi antar-disiplin ilmu yang efektif.
“Perlu koordinasi antar tenaga kesehatan dilakukan secara optimal. Pelayanan kesehatan yang baik membutuhkan sistem yang kuat, bukan hanya mengandalkan individu tenaga kesehatan,” tegasnya.
Terkait penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi, Edy mendorong penguatan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) serta Konsil Kedokteran dan Kesehatan Indonesia. Kedua lembaga ini harus mengambil peran utama dalam menjaga etika dan tata kelola profesi tenaga kesehatan.
“Selain memperkuat sistem kredensial bagi seluruh tenaga kesehatan, mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin juga harus berjalan secara cepat, profesional, independen, dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujarnya. Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, MDP diberikan waktu 14 hari untuk menyelenggarakan sidang pembuktian ilmiah.
Hasil pembuktian dari jalur profesi inilah yang seharusnya menjadi acuan aparat penegak hukum sebelum melanjutkan ke proses pidana. Mekanisme ini dinilai kunci untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.
“Mekanisme disiplin profesi penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Proses pemeriksaan oleh lembaga profesi harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau tidak,” tuturnya.
Edy menegaskan, pendekatan pidana dalam sengketa medis harus dijadikan jalan terakhir atau ultimum remedium, dan tidak boleh diambil secara sembarangan. Hal ini lantaran hasil pengobatan dipengaruhi banyak faktor: kondisi tubuh pasien, penyakit penyerta, keterlambatan penanganan, hingga keterbatasan sarana prasarana.
“Oleh karena itu, penegakan hukum harus didasarkan pada pembuktian adanya kelalaian dan hubungan sebab akibat yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir berupa kegagalan terapi atau kematian pasien,” pungkasnya.
Editor : Fatwa

















