JAKARTA – Penetapan jumlah serta lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus didasarkan pada data riil penerima manfaat. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola program dengan menerapkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), sehingga kebutuhan dapur di setiap wilayah ditetapkan berdasarkan data yang telah terverifikasi.
Terkait kepemimpinan baru di BGN di bawah pimpinan Sudaryono, Edy menyatakan pihaknya memberi waktu bagi lembaga tersebut untuk melakukan reformasi. Langkah awal yang harus ditempuh adalah menyelesaikan transisi kepemimpinan sekaligus memastikan jumlah penerima manfaat MBG secara nasional. Data tersebut selanjutnya dipetakan hingga ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sebagai acuan utama menentukan berapa banyak SPPG yang dibutuhkan di masing-masing daerah.
“Jumlah penerima manfaatnya dipastikan dulu. Dari situ dipetakan lokasinya di seluruh Indonesia. Baru kemudian ditarik berapa kebutuhan dapur di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Untuk melengkapi data tersebut, BGN dapat menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait data siswa. Sementara data ibu hamil berisiko tinggi dan ibu menyusui dapat merujuk pada data yang dimiliki Kementerian Demografi dan Keluarga Berencana. Kementerian Dalam Negeri juga perlu dilibatkan karena memiliki data penduduk desil 1 hingga 5, sedangkan data balita malnutrisi serta hal terkait gizi lainnya dapat digandeng melalui Kementerian Kesehatan.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pendekatan berbasis data adalah inti dari kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif, baik dalam menerima usulan pembangunan SPPG maupun penentuan alokasi anggaran.
“Datanya dulu yang dikuatkan baru kebijakannya. Jangan dibalik,” katanya.
Langkah ini juga dinilai mampu mencegah kesenjangan antara jumlah dapur yang tersedia dengan jumlah penerima manfaat di suatu wilayah. Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Edy menegaskan dengan perhitungan berbasis sasaran yang jelas sejak awal, pemerintah memiliki landasan kuat untuk memutuskan kelayakan usulan pembangunan SPPG.
Menyikapi mitra yang telah berinvestasi membangun SPPG namun belum mendapatkan kepastian kerja sama, Edy meminta BGN membuka jalur komunikasi yang transparan. Mengingat pembangunan dapur dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN, kepastian tindak lanjut sangat dibutuhkan. Jika kapasitas SPPG yang dibangun masih sesuai dengan jumlah penerima manfaat, kerja sama segera diselesaikan. Namun apabila jumlahnya telah melebihi kebutuhan, pemerintah harus menyiapkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Harus ada komunikasi yang jelas. Kalau memang masih dibutuhkan, segera dipastikan kerja samanya. Tetapi kalau ternyata jumlah dapurnya melebihi kebutuhan, pemerintah perlu mencarikan solusi yang baik,” ujarnya.
Selain perbaikan perencanaan, pengawasan pelaksanaan program juga harus diperketat. Edy menjelaskan pengawasan kebijakan menjadi ranah Komisi IX DPR RI, sementara pengawasan teknis di lapangan mutlak melibatkan pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi wilayah masing-masing. Keterlibatan pemda dibutuhkan mulai dari pendataan, proses pembangunan, hingga tahap operasional SPPG agar kesesuaian antara sasaran dan kapasitas layanan dapat terjaga.
“Tanpa melibatkan pemerintah daerah, akan sulit bagi BGN mengawasi seluruh pelaksanaan program dari pusat,” katanya.
Editor : Fatwa














