BALIKPAPAN – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan bahwa capaian pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan yang tinggi harus diiringi dengan semakin luasnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tidak akan memberikan manfaat optimal apabila masih banyak pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026).
“Pertumbuhan ekonomi Balikpapan ini mencapai 8 persen, sangat tinggi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus diimplikasikan langsung pada jaminan sosial. Jangan sampai pertumbuhan ekonominya tinggi, tetapi masyarakatnya belum memiliki jaminan kesejahteraan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Edy memaparkan bahwa berdasarkan data yang diterima Komisi IX DPR RI, tingkat kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan pada sektor formal di Kalimantan Timur baru mencapai sekitar 68,9 persen. Dari total 897 ribu pekerja formal, sebanyak 618 ribu pekerja telah terlindungi, sementara sekitar 31,1 persen lainnya belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Ini ada apa? Padahal ini pekerja formal dan perusahaan wajib memberikan hak mereka. Angka 31,1 persen ini harus menjadi perhatian serius. Perlu diidentifikasi dan ditelusuri di mana saja pekerja yang belum terlindungi tersebut,” ujarnya.
Tak hanya sektor formal, Edy juga menyoroti masih rendahnya tingkat perlindungan bagi pekerja sektor informal. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 38,9 persen pekerja informal di Kalimantan Timur belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta serikat pekerja untuk memperkuat sinergi dalam memperluas cakupan kepesertaan.
Selain itu, Edy mengingatkan pemerintah daerah agar bersiap menghadapi dampak ketidakpastian ekonomi global maupun nasional yang berpotensi memicu peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebutkan, berdasarkan laporan Apindo, tren PHK di Kalimantan Timur mulai mengalami kenaikan dengan lebih dari 2.000 pekerja terdampak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan lebih dari 3.000 pekerja di Kabupaten Kutai Timur.
“Tren PHK diprediksi akan meningkat. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mengatur kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai sebuah kewajiban. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memperluas perlindungan bagi para pekerja. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Arah regulasi kita sudah jelas. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi para pekerja dan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Fatwa
















