PATI — Komisi A DPRD Kabupaten Pati menargetkan dapat menyelesaikan sedikitnya lima hingga tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) hingga akhir tahun 2026. Target tersebut ditetapkan dari total sembilan Ranperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Penyelesaian akan diprioritaskan bagi regulasi yang dinilai paling mendesak dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, menyampaikan bahwa pembahasan akan disesuaikan dengan tingkat urgensi dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Regulasi yang paling dibutuhkan akan didahulukan penyelesaiannya.
“Di Komisi A ada sembilan Ranperda yang harus kita selesaikan tahun ini. Dari sembilan itu, kami targetkan lima sampai tujuh bisa selesai,” ujar Danu saat ditemui di lingkungan DPRD Pati.
Salah satu yang menjadi prioritas utama adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Pembahasan aturan tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menyelesaikan sejumlah prosedur sebelum ditetapkan.
Danu menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat DPRD rampung, Ranperda Bantuan Hukum masih harus menjalani evaluasi oleh Gubernur serta tahapan pendapat umum atau public hearing. Regulasi ini dianggap penting sebagai landasan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh akses pendampingan hukum tanpa terhalang biaya.
Selain bantuan hukum, Komisi A juga menjadikan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai prioritas pembahasan. Pembahasan dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026.
Menurut Danu, payung hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa harus sudah tersedia sebelum tahapan pemilihan dimulai, mengingat sejumlah desa diproyeksikan menyelenggarakan pemilihan kepala desa pada awal tahun 2027.
“Untuk Pilkades mulai Agustus dibahas. Payung hukumnya harus ada dulu sebelum tahapan dimulai. Kami targetkan seluruh proses ini bisa selesai akhir 2026,” jelasnya.
Selain dua prioritas tersebut, Komisi A juga membahas Ranperda tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta ketentuan mengenai retribusi daerah. Penyesuaian diperlukan agar peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Danu menyampaikan bahwa penyelarasan aturan sangat penting agar tidak terjadi persoalan dalam penerapan kebijakan, pelayanan kepada masyarakat, maupun pemungutan pajak dan retribusi. Pembahasan dilakukan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami juga membahas PBJT, PKK dan bantuan hukum. Semua ini berkaitan dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Banyaknya Ranperda yang harus diselesaikan dalam waktu terbatas menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Komisi A akan mempererat koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah dan OPD agar pembahasan dapat berjalan lancar dan tidak tertunda.
Danu menegaskan pihaknya tidak menginginkan keterlambatan dalam penyelesaian peraturan daerah. Sebab, keterlambatan pengesahan dapat berdampak terhadap kepastian hukum serta pelaksanaan sejumlah program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin menunda. Kalau molor, dampaknya bisa ke masyarakat. Karena itu target kami akhir tahun ini sebagian besar sudah tuntas,” tegasnya.
Ia berharap dukungan dari seluruh fraksi DPRD Pati serta jajaran pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik sehingga target penyelesaian lima hingga tujuh Ranperda pada tahun 2026 dapat tercapai.
“Kami optimistis lima sampai tujuh Ranperda bisa diselesaikan. Ini bagian dari komitmen kami agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Pati,” pungkasnya.
Editor : Fatwa
















