JAKARTA – Kasus meninggalnya peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, setelah sebelumnya mengeluhkan waktu tunggu selama delapan jam di IGD mendapat perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Edy menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yurizal. Ia menilai kasus tersebut harus menjadi evaluasi bersama terhadap sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam memastikan pasien mendapatkan kepastian penanganan ketika rumah sakit menghadapi keterbatasan kapasitas.
“Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain,” ujar Edy.
Menurut Edy, keterbatasan tempat tidur atau ruang rawat inap bukan persoalan yang hanya dapat terjadi di satu rumah sakit. Namun, kondisi tersebut harus diantisipasi melalui sistem rujukan yang mampu memberikan solusi kepada pasien secara cepat.
“Bila ruang rawat tidak tersedia, sistem harus segera bekerja mencarikan solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan,” imbuhnya.
Ia menilai pemerintah perlu melihat persoalan pelayanan kesehatan secara lebih luas. Penambahan fasilitas kesehatan harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola agar keterbatasan kapasitas tidak berujung pada terhambatnya akses pasien terhadap pelayanan.
Salah satu hal yang didorong Edy adalah percepatan integrasi data mengenai ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara real time. Sistem tersebut diharapkan dapat menghubungkan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan fasilitas kesehatan rujukan sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang sama.
Untuk memastikan akar persoalan diketahui, Edy juga meminta adanya audit pelayanan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi secara objektif faktor yang menyebabkan pasien harus menunggu, baik karena kapasitas rumah sakit, koordinasi antarfasilitas kesehatan, prosedur administrasi maupun persoalan tata kelola lainnya.
“Audit pelayanan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi menemukan akar masalah. Setiap kasus serius harus menjadi bahan pembelajaran nasional agar menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar pergantian orang,” ujarnya.
Selain memperbaiki sistem rujukan, Edy menilai BPJS Kesehatan perlu memperkuat pendampingan peserta di rumah sakit. Salah satunya dengan mengoptimalkan layanan BPJS SATU agar keluhan peserta dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.
“Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya soal pembiayaan melalui BPJS. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu membangun sistem yang memberikan kepastian bagi pasien,” ungkapnya.
Di luar persoalan pelayanan, Edy juga menyoroti sejumlah komentar yang muncul di akun media sosial Yurizal. Beberapa komentar yang berasal dari tenaga kesehatan dan tenaga medis dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi yang sedang dihadapi.
Meski demikian, Edy mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan sebagai kesalahan personal atau kemudian digunakan untuk menilai seluruh profesi tenaga kesehatan.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu mengatakan tekanan yang dihadapi tenaga kesehatan saat ini cukup kompleks. Mulai dari keterbatasan jumlah tenaga, tingginya beban kerja, distribusi SDM yang belum merata, persoalan kesejahteraan dan jenjang karier, keterbatasan sarana-prasarana, hingga tekanan psikologis.
“Kita tidak boleh hanya menuntut tenaga kesehatan untuk selalu kuat, tetapi membiarkan sistem kerja mereka terus berada dalam tekanan. Lingkungan kerja yang sehat akan melahirkan pelayanan yang lebih profesional, lebih empatik, dan lebih berkualitas,” ujarnya.
Edy juga meminta publik tidak mencampuradukkan komentar tenaga kesehatan di media sosial dengan hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan pasien. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan yang memberikan komentar tersebut bukan pihak yang menangani Yurizal secara langsung.
Menurutnya, perbedaan konteks tersebut penting untuk diperhatikan ketika menentukan bagaimana sebuah persoalan harus disikapi.
Hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan pasien, kata Edy, memiliki aspek etik, disiplin profesi, dan tanggung jawab hukum karena terdapat hubungan pelayanan secara langsung. Sementara komentar tenaga kesehatan lain di media sosial berada dalam ranah interaksi sosial dengan konteks yang berbeda.
“Perbedaan konteks ini penting agar penanganannya juga tepat. Jangan semua persoalan langsung diposisikan sebagai pelanggaran disiplin profesi,” ujarnya.
Namun demikian, Edy menekankan bahwa tenaga kesehatan tetap harus mempertimbangkan citra dan kepercayaan publik terhadap profesinya ketika berkomunikasi di ruang digital.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, masyarakat tetap melihat seseorang sebagai dokter atau tenaga kesehatan meskipun yang bersangkutan sedang menggunakan media sosial sebagai individu. Karena itu, penguatan etika komunikasi digital bagi tenaga kesehatan dinilai perlu dilakukan oleh organisasi profesi.
“Walaupun berkomunikasi sebagai individu di media sosial, masyarakat tetap melihat mereka sebagai dokter atau tenaga kesehatan. Karena itu, organisasi profesi perlu memperkuat pembinaan mengenai etika komunikasi digital. Di era digital, kompetensi profesional tidak cukup hanya kemampuan klinis, tetapi juga kemampuan menjaga komunikasi yang berempati dan bertanggung jawab di ruang publik,” katanya.
Editor : Fatwa














