JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memperkuat pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui APBN 2027. Ia mengingatkan agar tekanan pembiayaan seperti yang terjadi pada periode 2014–2019 tidak kembali terjadi dan mengganggu keberlanjutan program.
Menurut Edy, JKN merupakan instrumen penting negara untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok miskin dan tidak mampu, tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan. Karena itu, tekanan terhadap pembiayaan JKN perlu segera diantisipasi melalui kebijakan fiskal yang memadai.
Ia menilai rasio klaim JKN yang berada di atas 100 persen dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan biaya pelayanan kesehatan telah melampaui penerimaan iuran. Jika kondisi ini terus berlangsung, ketahanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan kemampuan pembayaran kepada fasilitas kesehatan dapat ikut terdampak.
“JKN ini harus dipertahankan. Jangan sampai kita baru bertindak ketika defisit sudah membesar dan mulai mengganggu pelayanan. Yang harus kita jaga bukan hanya kesehatan keuangan BPJS Kesehatan, tetapi kesinambungan pelayanan kesehatan untuk rakyat,” ujar Edy.
Edy menyebut keberlanjutan JKN juga menjadi perhatian Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8). Dalam kesempatan tersebut, Megawati meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tidak mengganggu keberadaan BPJS Kesehatan, melainkan memperkuat dukungan anggarannya agar manfaat program tetap dirasakan masyarakat.
Edy menegaskan, kebijakan fiskal pemerintah harus tetap menjamin kelompok miskin dan rentan memperoleh perlindungan kesehatan.
“Jangan tunggu JKN masuk krisis baru pemerintah bergerak. APBN 2027 harus menjadi momentum untuk memperkuat JKN, memperluas kepesertaan, memperkuat pembiayaan, dan memastikan rakyat tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan,” ucapnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah III itu mengatakan JKN berkaitan langsung dengan tanggung jawab konstitusional negara. Menurut dia, ketika masyarakat miskin dan tidak mampu kehilangan kepesertaan aktif karena persoalan pembayaran iuran, pemerintah harus memastikan perlindungan kesehatan mereka tetap tersedia.
Ia juga menyoroti masih adanya masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif akibat persoalan pembayaran iuran oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Jangan sampai orang miskin kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena pemerintah tidak mampu membayar iurannya. Kalau mereka sakit, yang dipertaruhkan bukan angka kepesertaan, tetapi keselamatan manusia,” tegasnya.
Edy mengingatkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah menetapkan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai kelompok yang wajib memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah berkewajiban mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran kelompok tersebut.
Atas dasar itu, ia menilai persoalan tekanan pembiayaan JKN harus ditempatkan sebagai isu kebijakan fiskal, bukan hanya menjadi beban BPJS Kesehatan.
“Kalau pendapatan iuran tidak mampu mengejar biaya pelayanan, solusinya tidak bisa hanya meminta BPJS melakukan efisiensi. Pemerintah harus memperkuat pembiayaan JKN melalui APBN dan memastikan pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Untuk memperkuat fondasi pembiayaan JKN, Edy meminta pemerintah menjadikan penyusunan APBN 2027 sebagai momentum melakukan sejumlah langkah strategis.
Pertama, pemerintah perlu menaikkan kuota PBI JKN dari sekitar 96,8 juta orang menjadi 113 juta orang. Dengan demikian, masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan perlindungan kesehatan dapat terakomodasi dalam sistem jaminan.
“Kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah. PHK meningkat, pendapatan sebagian masyarakat menurun, dan kelompok rentan bertambah. Karena itu, kuota PBI tidak bisa dipertahankan seolah kondisi masyarakat tidak berubah,” kata Edy.
Kedua, pemerintah diminta mengevaluasi besaran iuran PBI JKN dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran. Menurut Edy, penyesuaian iuran diperlukan untuk menjaga kemampuan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dalam membiayai kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama serta pembayaran klaim rumah sakit.
“Kalau iuran tidak bergerak sementara biaya kesehatan terus meningkat, ketahanan pembiayaan JKN akan semakin berat. Pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pembiayaan yang riil,” ujarnya.
Ketiga, Edy meminta pemerintah memastikan kecukupan Transfer ke Daerah (TKD). Dukungan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk membiayai masyarakat miskin dan tidak mampu melalui APBD sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai daerah kehilangan kemampuan fiskal, kemudian peserta JKN dari kelompok miskin dan tidak mampu dinonaktifkan. Pengurangan beban fiskal pemerintah tidak boleh dibayar dengan hilangnya perlindungan kesehatan masyarakat,” katanya.
Keempat, pemerintah perlu membenahi regulasi dan tata kelola JKN. Pembenahan tersebut mencakup kepesertaan, pembayaran iuran, pelayanan kesehatan hingga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan agar seluruh proses dapat berjalan lebih efektif.
Kelima, penguatan pembiayaan JKN harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan transformasi kesehatan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Enam pilar transformasi kesehatan tidak akan berjalan optimal tanpa pembiayaan yang memadai. JKN harus menjadi bagian penting dari upaya memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Editor : Fatwa















