JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menaruh perhatian terhadap kondisi kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai terus menurun. Padahal, profesi ini memikul beban kerja, risiko hukum, serta tanggung jawab yang sangat besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pertemuan yang membahas perlindungan serta kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026).
Edy menilai bahwa profesi tenaga kesehatan memiliki ciri khas tersendiri yang membedakannya dari pekerjaan lain. Selain membutuhkan masa pendidikan dan uji kompetensi yang cukup panjang, tenaga kesehatan juga dihadapkan pada risiko hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Nakes ini rata-rata mengeluhnya kesejahteraan yang semakin buruk. Sementara dibanding dengan sekolah mereka, uji kompetensi mereka, izin praktik mereka, risiko hukum yang dihadapi oleh mereka itu tinggi sekali,” ujarnya.
Menurut Edy, Undang-Undang Kesehatan telah menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan pada kedudukan yang setara. Oleh karena itu, pengaturan mengenai kesejahteraan, jenjang karir, serta tunjangan jabatan harus disusun secara seimbang tanpa membedakan satu profesi dengan yang lain.
Ia juga menyoroti masih adanya ketimpangan besaran tunjangan jabatan fungsional pada jenjang yang sama antar berbagai profesi tenaga kesehatan. Kondisi ini dinilai memicu rasa ketidakadilan di lingkungan kerja.
“Tunjangan jabatannya juga diatur dengan posisi yang sama, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus sama, tidak boleh beda. Tidak ada yang spesial pada tunjangan fungsional ini, semua ini hak yang sama,” tegasnya.
Selain itu, Edy meminta pemerintah melakukan penataan kembali struktur jenjang karir tenaga kesehatan agar setiap profesi memperoleh kesempatan yang setara untuk menduduki jabatan fungsional tertinggi sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki.
“Struktur skalanya perlu ditata ulang ini, jangan sampai kemudian beda antar tenaga kesehatan,” katanya.
Tak berhenti di situ, Edy juga mengangkat soal pemberian tunjangan risiko kerja yang saat ini dinilai hanya berlaku untuk profesi tertentu saja. Menurutnya, tenaga kesehatan yang bertugas di lingkungan berisiko tinggi, termasuk yang menangani penyakit menular, juga berhak mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang sepadan.
“Tunjangan bahaya kerja ini sebaiknya diberlakukan umum, nanti diidentifikasi lingkungan-lingkungan mana yang punya risiko,” jelasnya.
Editor: Fatwa















