JAKARTA – Terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak pekerja di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, menilai regulasi tersebut merupakan hasil perjuangan politik partainya untuk memastikan negara hadir dalam melindungi kepentingan kaum pekerja.
Edy, yang terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, mengatakan regulasi tersebut tidak hanya melakukan pembenahan terhadap aturan ketenagakerjaan yang sudah ada. Sejumlah ketentuan baru juga dihadirkan untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.
“Ini merupakan bagian dari perjuangan PDI Perjuangan untuk memastikan kebijakan negara berpihak kepada pekerja. Kita ingin pekerja mendapatkan upah yang lebih layak, jaminan ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja, perlindungan sosial, serta pengawasan yang benar-benar mampu menegakkan hukum ketenagakerjaan,” ujar Edy.
Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan mekanisme penetapan upah minimum. Indeks tertentu dalam formula pengupahan yang sebelumnya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3 kini ditingkatkan menjadi 0,5 hingga 1,0.
Perubahan ini membuka peluang kenaikan upah minimum yang lebih besar melalui formula pengupahan dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Selain itu, penguatan konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan melalui survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sebelumnya, survei KHL dilaksanakan Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai masih memiliki potensi konflik kepentingan.
“Dengan melibatkan BPS, survei KHL diharapkan lebih objektif dan memiliki standar pengukuran yang lebih terukur. Ini penting agar penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan mengurangi kesenjangan upah antardaerah,” kata Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Edy menerangkan, hasil survei KHL nantinya menjadi bahan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah kepada gubernur. Besaran upah minimum yang dihitung berdasarkan formula akan dibandingkan dengan hasil perhitungan KHL. Angka tertinggi dari kedua perhitungan tersebut menjadi dasar rekomendasi penetapan upah minimum.
“Dengan demikian, baik melalui formula maupun pendekatan KHL, pekerja mendapatkan mekanisme perlindungan yang lebih baik. Negara tidak boleh membiarkan upah minimum ditetapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.
Dana Cadangan Pesangon untuk Menjamin Hak Pekerja
Terobosan berikutnya dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemberi kerja menyediakan dana cadangan pesangon. Ketentuan ini dimaksudkan agar hak pekerja tetap dapat dipenuhi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Edy, persoalan pembayaran pesangon selama ini tidak hanya menyangkut besaran hak pekerja, tetapi juga kemampuan serta kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya.
“Pengusaha wajib menyiapkan dana cadangan pesangon. Ini merupakan bentuk antisipasi agar hak pekerja tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dibayarkan ketika terjadi PHK,” ungkapnya.
Dana tersebut nantinya dikelola oleh lembaga pemerintah. Sementara bentuk kelembagaan dan tata cara pengelolaannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Edy meminta pemerintah tidak menunda penyusunan aturan teknis agar ketentuan mengenai dana cadangan pesangon dapat segera diterapkan.
“Undang-undang juga memberikan konsekuensi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon, berupa sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha,” katanya.
Pekerja Informal dan Kurir Digital Ikut Mendapat Perlindungan
Perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja informal serta kelompok pekerja dengan pola hubungan kerja tertentu juga menjadi salah satu poin pembaruan dalam undang-undang tersebut.
Edy menilai perubahan dunia kerja telah memunculkan berbagai jenis pekerjaan di luar pola hubungan kerja konvensional. Pekerja platform digital, seperti kurir dan pekerja layanan berbasis aplikasi, termasuk kelompok yang membutuhkan kepastian perlindungan.
“Pekerja informal dan mereka yang bekerja melalui platform digital juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pemberi kerja, termasuk platform digital, wajib memberikan perlindungan tersebut sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang rentan. Jaminan yang diberikan setidaknya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Edy menegaskan, perlindungan sosial harus menjangkau seluruh kelompok pekerja, tidak hanya mereka yang bekerja di sektor formal dengan penghasilan relatif tetap. Pekerja informal juga membutuhkan perhatian karena menghadapi risiko pekerjaan dan ketidakpastian pendapatan.
Pengawasan Ketenagakerjaan Diperluas hingga Kabupaten/Kota
Penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan menjadi terobosan lainnya dalam regulasi tersebut. Pengawas ketenagakerjaan ditempatkan sebagai aparat yang harus memiliki kompetensi dan independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Edy menyebut, pengawasan selama ini masih menghadapi kendala keterbatasan jumlah personel serta potensi konflik kepentingan. Melalui aturan baru, pembinaan dan penetapan pengawas ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Menteri Ketenagakerjaan, bukan lagi pemerintah daerah.
“Pengawas ketenagakerjaan harus independen dan memiliki kompetensi. Negara harus memastikan pengawas bisa bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Selain perubahan kelembagaan, distribusi pengawas juga diperkuat hingga tingkat kabupaten/kota dengan mempertimbangkan perbandingan jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan. Langkah ini diharapkan membuat pengawasan tidak hanya terkonsentrasi di tingkat provinsi.
Penegakan hukum juga diperkuat melalui keterlibatan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan sekaligus penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Pembatasan Outsourcing untuk Perkuat Kepastian Kerja
Ketentuan lain yang menjadi perhatian Edy adalah pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau menggunakan sistem outsourcing.
Dalam aturan tersebut, masa PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak dua kali. Setiap perpanjangan memiliki batas waktu maksimal satu tahun.
Adapun pekerjaan yang boleh dialihdayakan dibatasi pada empat jenis kegiatan jasa penunjang, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja.
“Khusus perusahaan BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya hanya diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang di bidang tersebut dan harus melalui anak perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurut Edy, pembatasan tersebut merupakan langkah untuk mengembalikan kepastian hubungan kerja sekaligus mencegah praktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi melemahkan perlindungan terhadap pekerja.
Ia menegaskan, keberhasilan sebuah produk legislasi harus dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, terutama kelompok pekerja yang selama ini memiliki posisi tawar lebih lemah.
“Ukurannya adalah apakah pekerja memperoleh upah yang lebih layak, apakah pesangonnya terlindungi, apakah pekerja informal mendapatkan jaminan sosial, dan apakah pelanggaran hak-hak pekerja bisa ditindak. Itulah keberpihakan yang harus kita perjuangkan,” kata Edy.
Edy berharap pemerintah segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Beberapa hal yang menjadi prioritas di antaranya mekanisme pengupahan, pengelolaan dana cadangan pesangon, jaminan sosial pekerja informal, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
“Undang-undang ini sudah menjadi landasan baru. Jangan sampai implementasinya justru lambat karena peraturan turunannya tidak segera disiapkan,” ujarnya.
Editor: Fatwa















