JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus terus dipertahankan dan tidak boleh dihapus. Program tersebut dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi instrumen penting negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Edy menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan rencana penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan program JKN ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Kalau BPJS Kesehatan tutup, rakyat akan marah karena BPJS Kesehatan sudah banyak memberikan manfaat,” ujar Edy.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III tersebut menilai keberlangsungan BPJS Kesehatan bukan hanya berkaitan dengan keberadaan sebuah lembaga, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan kesehatan.
Selama ini, JKN menjadi tumpuan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, langkah yang diperlukan adalah memperkuat pelaksanaan program, bukan menghentikannya.
Dari sisi hukum, penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi landasan penyelenggaraan sistem jaminan sosial. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur pembentukan serta tugas BPJS.
Jaminan tersebut juga tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial. Adapun Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Karena sudah diatur dalam undang-undang dan manfaatnya dirasakan masyarakat, fokus kita seharusnya memperkuat JKN. Kepesertaan harus semakin luas dan aktif, pelayanan harus semakin baik, serta pembiayaannya harus dijaga agar berkelanjutan,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Edy menjelaskan, perluasan kepesertaan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat JKN. Upaya tersebut harus disertai dengan jaminan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dari negara.
Ia pun mendorong pemerintah memperkuat kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Langkah itu perlu dilakukan melalui evaluasi terhadap kecukupan kuota serta ketepatan sasaran penerima bantuan, sehingga masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap bisa mengakses pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, persoalan tunggakan iuran peserta mandiri juga perlu mendapatkan perhatian serius. Edy mengusulkan adanya solusi kebijakan yang memungkinkan peserta kembali aktif tanpa mengabaikan keberlanjutan pembiayaan program.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena persoalan iuran yang tidak mampu mereka bayar. Harus ada solusi yang tepat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan, agar mereka bisa kembali menjadi peserta aktif,” ujarnya.
Selain memperluas kepesertaan, Edy menilai peningkatan kualitas pelayanan merupakan aspek penting yang harus dibenahi. Salah satu upaya yang didorong adalah memperkuat desk pengaduan di lobi rumah sakit agar pasien yang menghadapi kendala administrasi maupun pelayanan bisa segera memperoleh bantuan.
Menurutnya, keberadaan petugas pengaduan tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif rumah sakit. Fasilitas tersebut harus mampu memberikan penyelesaian nyata bagi peserta JKN yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.
“Kalau pasien mengalami masalah saat mengakses pelayanan, harus ada tempat untuk mengadu dan mendapatkan penyelesaian. Desk pengaduan di rumah sakit perlu diperkuat supaya masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri,” kata Edy.
Ia menambahkan, peningkatan mutu pelayanan menjadi faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap JKN. Pelayanan yang semakin baik akan memperkuat dukungan masyarakat terhadap keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Persoalan pembiayaan juga menjadi perhatian Edy. Ia menekankan perlunya langkah pemerintah untuk menjamin kecukupan anggaran agar BPJS Kesehatan mampu memenuhi kewajibannya dalam membiayai pelayanan kesehatan peserta.
Salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah besaran iuran PBI JKN yang ditanggung pemerintah. Menurut Edy, kecukupan iuran tersebut penting untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat yang pembayaran iurannya menjadi tanggung jawab negara.
Meski demikian, kebijakan pembiayaan harus dirancang secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan program, kapasitas fiskal pemerintah, serta perlindungan bagi masyarakat. Penguatan pembiayaan juga harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.
Edy menegaskan bahwa menjaga keberlangsungan JKN merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah perlu menyusun perencanaan pembiayaan secara matang agar persoalan anggaran tidak menghambat pelayanan kepada peserta maupun pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
“JKN harus kita jaga bersama. Caranya dengan memperkuat kepesertaan aktif, memperbaiki pelayanan, dan memastikan pembiayaan yang memadai,” pungkasnya.
Editor: Fatwa















