JAKARTA – Tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan dinilai perlu diikuti langkah pembenahan yang lebih menyeluruh agar keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terjaga. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut, namun mengingatkan agar kebijakan itu tidak hanya menjadi solusi sementara.
Menurut Edy, dukungan anggaran dari pemerintah menunjukkan perhatian terhadap keberlangsungan layanan JKN. Tambahan dana tersebut diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus menjaga masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan.
“Pertama, tentu kita apresiasi cairnya Rp20 triliun. Ini menunjukkan komitmen Presiden terhadap perbaikan layanan. Ini penting dan memang harus kita akui,” ujar Edy.
Di saat yang sama, ia menilai persoalan JKN tidak berhenti pada kemampuan BPJS Kesehatan memenuhi pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Kualitas pelayanan dari tingkat pertama hingga fasilitas rujukan juga perlu diperbaiki secara bersamaan.
Edy mengatakan peningkatan mutu pelayanan membutuhkan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Dengan demikian, tambahan pembiayaan yang diberikan pemerintah tidak hanya berdampak pada aspek keuangan BPJS Kesehatan, tetapi juga berujung pada peningkatan layanan yang diterima peserta.
Menurut dia, pemerintah juga perlu mulai memikirkan kebutuhan pembiayaan JKN untuk beberapa tahun ke depan. Pertumbuhan kebutuhan pelayanan kesehatan dan kenaikan biaya kesehatan membuat perencanaan pembiayaan tidak bisa hanya disusun untuk memenuhi kebutuhan satu tahun anggaran.
“Pemerintah juga harus memikirkan 2027, 2028, dan seterusnya,” ujarnya.
Edy menilai kondisi keuangan JKN saat ini menunjukkan pentingnya perencanaan tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan BPJS Kesehatan, penerimaan iuran telah mencapai Rp118 triliun. Pada saat yang sama, pembayaran manfaat pelayanan kesehatan mencapai Rp132 triliun.
Dengan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat. Tambahan dana pemerintah sebesar Rp20 triliun dapat memberikan ruang bagi BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan pembayaran kepada fasilitas kesehatan.
Namun, Edy mengingatkan agar tambahan anggaran tidak hanya digunakan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan yang terjadi saat ini. Menurutnya, perlu ada langkah yang lebih mendasar untuk memperkuat struktur pembiayaan JKN.
Salah satu opsi yang perlu dikaji adalah penyesuaian iuran. Edy mendorong pemerintah menghitung kebijakan tersebut secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dari berbagai kelompok peserta.
“Harus dihitung dengan cermat. Jangan sampai masyarakat dibebani, sementara kemampuan membayar dan kondisi ekonomi mereka tidak diperhatikan,” tegasnya.
Selain persoalan besaran iuran, Edy juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci mengenai skema pemanfaatan tambahan Rp20 triliun tersebut. Ia mempertanyakan apakah dana itu sepenuhnya digunakan untuk membantu menutup kebutuhan pembiayaan BPJS Kesehatan atau berkaitan dengan kebijakan iuran peserta tertentu.
Hal tersebut menjadi relevan karena Menteri Keuangan menyebut tambahan dana tersebut berkaitan dengan pembiayaan bagi 96,8 juta peserta. Edy menilai masyarakat perlu mendapatkan kejelasan apabila dana tersebut nantinya ditempatkan dalam skema penyesuaian iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, kalau penyesuaian iuran dilakukan pada segmen PBI, yang membayarkan adalah pemerintah. Tetapi desainnya harus jelas, apakah ini memang penyesuaian iuran atau hanya bantuan untuk menutup kekurangan pembiayaan,” katanya.
Bagi Edy, kejelasan desain kebijakan akan menentukan apakah tambahan anggaran tersebut hanya menyelesaikan persoalan pembiayaan dalam satu periode atau menjadi bagian dari solusi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Jika hanya berupa suntikan dana, persoalan pembiayaan dapat kembali muncul pada tahun berikutnya. Sebaliknya, apabila pemerintah memasukkannya ke dalam skema pembiayaan iuran, kebutuhan anggaran untuk keberlangsungan JKN dapat dirancang dengan lebih terukur.
Edy juga mengingatkan bahwa keberlanjutan JKN tidak seharusnya hanya mengandalkan APBN. Prinsip gotong royong yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan program perlu diperkuat melalui kepesertaan aktif dan kepatuhan pembayaran iuran.
Dalam hal ini, ia menyoroti sekitar 52 juta peserta JKN yang masih berstatus tidak aktif. Pemerintah, menurut Edy, perlu mencari cara untuk mendorong peserta tersebut kembali aktif sehingga basis kepesertaan JKN semakin kuat.
Persoalan peserta mandiri kelas III yang memiliki tunggakan iuran juga perlu mendapat penanganan. Edy meminta pemerintah tidak semata-mata mengedepankan mekanisme penagihan, tetapi turut mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar Edy.
Ia menilai tantangan penyelenggaraan JKN masih cukup kompleks. Tambahan dana bagi BPJS Kesehatan memang menjadi langkah penting, tetapi menurutnya masih terdapat pekerjaan lain yang perlu diselesaikan, terutama menyangkut kualitas pelayanan dan keberlanjutan pembiayaan.
Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan seluruh ekosistem JKN, termasuk peserta, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan. Mereka merupakan bagian yang saling berkaitan dalam memastikan program JKN berjalan dengan baik.
“Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang merupakan mitra dalam JKN ini juga harus dipedulikan,” pungkasnya.
Editor : Fatwa















