• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

    UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

    Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

    DPRD Pati Dorong Pembenahan Pasar Tradisional: Layak dan Nyata Demi Gerakkan Ekonomi Rakyat

    Ketua Fraksi PKS DPRD Pati Narso

    Target Pilkades Serentak Maret 2027, Komisi A DPRD Pati Kawal Penyelesaian Regulasi

    DPRD Pati Dorong Sanksi Tegas Usai Temuan Bakteri pada MBG Gembong

    Tinggal 25 Hari Menuju Porprov Jateng XVII, DPRD Pati Minta Atlet Fokus dan Siap Raih Prestasi

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

      Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

      DPRD Pati Dorong Pembenahan Pasar Tradisional: Layak dan Nyata Demi Gerakkan Ekonomi Rakyat

      Ketua Fraksi PKS DPRD Pati Narso

      Target Pilkades Serentak Maret 2027, Komisi A DPRD Pati Kawal Penyelesaian Regulasi

      DPRD Pati Dorong Sanksi Tegas Usai Temuan Bakteri pada MBG Gembong

      Tinggal 25 Hari Menuju Porprov Jateng XVII, DPRD Pati Minta Atlet Fokus dan Siap Raih Prestasi

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Nasional

      UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

      Redaksi by Redaksi
      8 Oktober 2026
      in Nasional
      Reading Time: 4 mins read
      0
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto

      201
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA – DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan regulasi baru tersebut membawa perubahan dalam mekanisme penetapan upah minimum.

      Dalam aturan tersebut, penetapan upah minimum mengakomodasi dua pendekatan, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan. Kedua pendekatan itu nantinya dibandingkan untuk menentukan nilai yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum.

      Edy menyebut ketentuan tersebut menjadi jalan tengah dari mekanisme pengupahan yang selama ini diterapkan. UU Nomor 13 Tahun 2003 menggunakan KHL sebagai dasar, sedangkan aturan setelah UU Cipta Kerja menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

      “Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.

      Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengatakan terdapat perubahan pada komponen indeks tertentu dalam formula pengupahan. Formula tersebut tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi besaran indeks tertentu sebagai pengali mengalami kenaikan.

      Jika sebelumnya indeks tertentu berada pada rentang 0,1 hingga 0,3, dalam aturan baru rentangnya menjadi 0,5 hingga 1.

      “Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu menurunkan upah minimum, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” kata Edy.

      Menurut Edy, besaran indeks tertentu akan memengaruhi kenaikan upah minimum apabila formula pengupahan digunakan. Namun, hasil formula tidak langsung menjadi dasar penetapan karena tetap harus dibandingkan dengan nilai KHL.

      “Kalau menggunakan formula, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dihitung. Tapi kalau KHL lebih tinggi, maka KHL yang digunakan. Jadi dua-duanya diakomodasi dan kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” ujar Edy.

      Selain perubahan formula, mekanisme penghitungan KHL juga mengalami penyesuaian. KHL mencakup sekitar 14 komponen kebutuhan hidup layak. Dalam aturan baru, proses survei KHL melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

      Edy menjelaskan BPS bersama Dewan Pengupahan Nasional akan menyusun instrumen dan indikator yang digunakan untuk menghitung komponen KHL. Setelah instrumen disiapkan, BPS akan melakukan survei KHL di seluruh kabupaten di Indonesia.

      “Sekarang yang melakukan survei dan menyusun instrumen KHL adalah lembaga pemerintah, dalam hal ini BPS bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Jadi ada data statistiknya,” kata Edy.

      Data hasil survei KHL tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah dalam menyusun rekomendasi. Menurut Edy, penggunaan data BPS membuat sejumlah komponen dalam penetapan upah minimum memiliki basis statistik.

      “Pertumbuhan ekonomi ada datanya dari BPS, inflasi juga dari BPS, dan KHL yang melakukan survei juga BPS. Jadi sekarang sangat tergantung pada independensi dan objektivitas BPS,” ujar Edy.

      Edy menilai mekanisme tersebut dapat membuat proses penetapan upah minimum lebih berbasis data. Nilai KHL dan hasil formula pengupahan selanjutnya dibandingkan untuk menentukan angka yang lebih tinggi.

      “Mana yang lebih tinggi antara KHL dan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, itulah yang dipakai sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Edy.

      Dalam penetapan upah minimum, kewenangan akhir tetap berada pada gubernur. Meski demikian, gubernur tidak dapat menentukan besaran upah minimum di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

      Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Rekomendasi tersebut berasal dari Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan hasil penghitungan KHL oleh BPS serta formula pengupahan.

      Edy mengatakan mekanisme tersebut juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha. KHL menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi pekerja, sedangkan formula memberikan acuan bagi dunia usaha berdasarkan indikator ekonomi.

      “Pengusaha kalau formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu lebih tinggi, ya menggunakan formula. Tapi kalau KHL lebih tinggi, ya menggunakan KHL. Jadi dua-duanya diakomodasi, kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” kata Edy.

      Politikus PDI Perjuangan itu juga menilai kebijakan pengupahan memiliki keterkaitan dengan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, upah minimum yang mendukung kehidupan layak dapat berkontribusi terhadap konsumsi rumah tangga.

      “Dengan upah minimum yang mendukung kehidupan layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat sehingga turut mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029. Konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Edy.

      Edy menambahkan, daya beli yang tetap terjaga dapat mendorong perputaran barang dan jasa. Kondisi tersebut kemudian berpotensi memberikan dampak terhadap dunia usaha melalui peningkatan produksi dan keuntungan serta turut berkontribusi pada penerimaan negara.

      Editor: Fatwa

      Tags: Edy Wuryanto
      Previous Post

      Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan
      Nasional

      Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

      1 Oktober 2026
      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan
      Nasional

      Edy Wuryanto: PPDS Berbasis RS Harus Melengkapi Universitas, Jangan Cukup Dokter, Perawat Juga Perlu Perhatian

      4 September 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan
      Nasional

      DTSEN Jangan Jadi Jebakan Data, Edy Wuryanto Peringatkan Salah Desil Bisa Cabut Hak Kesehatan Warga Miskin

      27 Agustus 2026
      PHK Tokopedia Jadi Alarm Pentingnya Perlindungan Pekerja, Edy Wuryanto Minta Satgas Bekerja Menyeluruh
      Nasional

      Edy Wuryanto Minta APBN 2027 Perkuat Pembiayaan JKN

      19 Agustus 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto Soroti Sistem Rujukan Usai Pasien BPJS Meninggal Setelah Tunggu 8 Jam di IGD

      8 Agustus 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Edy Wuryanto: Negara Harus Bertindak Sebelum Gelombang PHK Terjadi

      28 Juli 2026

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

      8 Oktober 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

      Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

      1 Oktober 2026

      DPRD Pati Dorong Pembenahan Pasar Tradisional: Layak dan Nyata Demi Gerakkan Ekonomi Rakyat

      30 September 2026
      Ketua Fraksi PKS DPRD Pati Narso

      Target Pilkades Serentak Maret 2027, Komisi A DPRD Pati Kawal Penyelesaian Regulasi

      30 September 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In