JAKARTA – Ketidaktepatan penentuan kelompok desil berisiko merampas hak jaminan kesehatan warga kurang mampu. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera merapikan persoalan dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini merespons keluhan masyarakat yang melaporkan perubahan posisi desil tanpa adanya perubahan nyata pada kondisi ekonomi mereka, sehingga berdampak langsung pada status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN maupun program bantuan sosial.
Polemik akurasi desil DTSEN mencuat setelah sejumlah warga menyatakan bahwa pemeringkatan yang tertera dalam data tidak mencerminkan keadaan ekonomi yang sesungguhnya. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, juga menyoroti kemungkinan data yang belum diperbarui secara berkala, mengingat kondisi rumah tangga dapat berubah jauh lebih cepat dibandingkan frekuensi pemutakhiran data. Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa penentuan desil tidak hanya berpatokan pada besaran penghasilan, melainkan melibatkan berbagai indikator sosial ekonomi secara terintegrasi.
Menurut Edy, hal yang dipersoalkan bukanlah kebutuhan pemerintah akan satu basis data nasional. Sebaliknya, DTSEN justru memiliki peran strategis untuk meningkatkan ketepatan sasaran program pembangunan. Persoalan timbul ketika data yang belum cukup mutakhir tetap digunakan sebagai dasar penentuan hak perlindungan sosial, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan klasifikasi yang fatal.
“Kalau orang yang sebelumnya masuk kelompok penerima PBI JKN tiba-tiba naik desil tanpa perubahan kondisi ekonomi yang jelas, lalu kepesertaannya dinonaktifkan, ini harus segera diperiksa. Jangan sampai kesalahan data berujung pada hilangnya hak kesehatan masyarakat,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan bahwa desil bukan sekadar ukuran pendapatan. Bagi Komisi IX DPR RI, hal yang jauh lebih krusial adalah memastikan sistem klasifikasi tersebut mampu menggambarkan kemampuan riil rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan di bidang kesehatan.
“Orang bisa punya penghasilan, tetapi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar. Apalagi kalau di dalam keluarganya ada pasien penyakit kronis atau katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan terus-menerus. Kondisi seperti ini harus terbaca dalam data,” katanya.
Edy mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin telah menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah meninjau ulang kriteria penentuan desil agar tidak hanya menilai kondisi sosial ekonomi berdasarkan data administratif semata.
“Jangan sampai orang miskin karena sakit justru terlihat lebih sejahtera di atas kertas. Itu paradoks. Beban kesehatan seharusnya menjadi bagian dari cara kita melihat kerentanan sebuah keluarga,” tutur legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III ini.
Selain itu, ia menuntut proses penetapan kriteria desil dilakukan secara transparan dan terbuka bagi uji publik. Pemerintah wajib melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta membuka akses informasi agar masyarakat memahami indikator apa saja yang menentukan masuknya sebuah keluarga ke dalam Desil 1, 2, 3, dan seterusnya.
Edy juga menegaskan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat harus dijadikan fitur utama dalam sistem DTSEN. Warga yang merasa posisi desilnya tidak sesuai dengan kenyataan hidup harus memiliki jalan mudah untuk mengajukan keberatan, lengkap dengan jaminan verifikasi lapangan dalam batas waktu yang jelas.
“Jangan masyarakat disuruh cek desil sendiri, tetapi ketika datanya salah mereka tidak tahu harus ke mana. Harus ada sistem pengaduan yang mudah, murah, cepat, dan yang paling penting ada tindak lanjutnya,” tegasnya.
Terakhir, Edy mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap sistem DTSEN telah selesai sepenuhnya hanya karena data telah berhasil diintegrasikan. Data kesejahteraan wajib diperbarui secara berkelanjutan karena kondisi kehidupan masyarakat sangat dinamis, dipengaruhi oleh risiko PHK, perubahan pendapatan, komposisi keluarga, hingga beban biaya pengobatan.
“DTSEN harus menjadi alat untuk memastikan bantuan dan jaminan sosial tepat sasaran. Jangan sampai justru menjadi jebakan administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya. Kalau datanya salah, negara harus punya mekanisme untuk memperbaikinya dengan cepat,” pungkasnya.
Editor : Fatwa














