JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus dokter spesialis anak, Ratna Setia Asih, yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang diduga menyebabkan kematian pasien.
Edy menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap tenaga kesehatan harus tetap mengikuti tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap profesi medis.
Menurutnya, dalam pelayanan kesehatan terdapat alur penanganan tersendiri jika muncul dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Aparat penegak hukum tidak boleh mengesampingkan peran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dibentuk negara untuk menilai terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kaidah profesi.
“Dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan praktik kedokteran harus terlebih dahulu diuji apakah terdapat pelanggaran disiplin profesi atau tidak. Karena itu, instrumen Majelis Disiplin Profesi harus dihormati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan,” kata Edy.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Kesehatan diatur ketentuan: sebelum dilakukan proses penyidikan pidana terhadap tenaga medis, aparat penegak hukum wajib meminta pertimbangan dan rekomendasi kepada MDP. Lembaga tersebut diberikan waktu paling lama 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas laporan dugaan tindak pidana yang diajukan.
“Kalau mekanisme ini dijalankan, maka proses hukum memiliki dasar yang kuat. Namun jika peran Majelis Disiplin diabaikan, muncul pertanyaan apakah prosedur yang diamanatkan undang-undang sudah dijalankan atau belum,” ujarnya.
Edy menekankan bahwa keberadaan MDP justru menjadi alat penting agar penanganan kasus medis dilakukan secara objektif dan berlandaskan keilmuan. Sebab, tidak setiap kejadian yang berujung pada komplikasi atau kematian pasien dapat secara langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Majelis Disiplin harus membuktikan terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran standar profesi, standar pelayanan, atau disiplin kedokteran. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu APH dapat melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Tetapi tahapan ini tidak boleh dilewati,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut disusun melalui pembahasan yang mendalam. Tujuannya selain memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, juga memastikan tenaga kesehatan tidak langsung diproses secara pidana tanpa melalui penilaian profesional dari lembaga yang berwenang.
Edy mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik tenaga kesehatan, masyarakat, maupun aparat penegak hukum.
“Ke depan jangan sampai ada preseden yang membuat fungsi Majelis Disiplin Profesi diabaikan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi mekanisme disiplin profesi juga harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mendorong MDP untuk memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus yang menjadi sorotan ini. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem disiplin dan hukum di bidang kesehatan tetap terjaga.
“Negara sudah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagai instrumen resmi. Karena itu, lembaga tersebut harus menjalankan perannya secara optimal sehingga tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Fatwa















