PATI – DPRD Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk memanfaatkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, saat mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama jajaran eksekutif di Kantor DPRD Pati.
Menurut Kastomo, pembahasan perubahan Perda yang sedang berlangsung seharusnya tidak hanya difokuskan pada satu sektor tertentu. Ia menilai, seluruh kebijakan terkait pajak dan retribusi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) perlu ditinjau ulang agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.
“Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan,” ujar Kastomo.
Ia menegaskan bahwa setiap usulan perubahan tarif maupun penyesuaian nominal retribusi daerah sebaiknya dibahas dalam satu kesempatan yang sama. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang lebih sinkron dan menghindari munculnya persoalan baru di masa mendatang.
Selain membahas tarif pajak dan retribusi, Kastomo juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pola kerja sama yang dijalankan pemerintah daerah dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, kerja sama yang tepat dapat mendukung efektivitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya pemerintah.
“Kalau kerja sama dengan BPJS itu pengaruhnya ke penghematan kerja. Bagaimana retribusi jasa umum bisa efektif dan efisien, itu yang harus dipikirkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai evaluasi terhadap pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini muncul tidak akan terselesaikan apabila pembahasan hanya dilakukan secara parsial.
“Saya kira kalau tidak ada evaluasi tentang pajak daerah, masalahnya tidak akan selesai. Kesempatan inilah untuk menyesuaikan semua retribusi dan pajak yang ada di seluruh OPD di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Kastomo berharap revisi Perda yang tengah dibahas mampu menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sistem pemungutan pajak dan retribusi diharapkan menjadi lebih transparan, efisien, dan proporsional.
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung. Dengan demikian, perubahan Perda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Pati.
Editor: Fatwa
















