JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah agar segera merealisasikan pencairan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun yang telah dialokasikan dalam APBN 2026. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk menjaga stabilitas keuangan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga.
Permintaan itu disampaikan menyusul memburuknya kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Berdasarkan Public Expose BPJS Kesehatan pada Kamis (2/7), rasio klaim JKN sepanjang 2025 telah mencapai 108,27 persen. Pendapatan iuran tercatat sebesar Rp176,72 triliun, sedangkan beban pelayanan kesehatan mencapai Rp191,33 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI sebelumnya, BPJS Kesehatan juga mengungkapkan bahwa defisit pembiayaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Bahkan, tanpa adanya intervensi pemerintah, BPJS Kesehatan memproyeksikan potensi gagal bayar mulai Juli 2027.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, yang pertama kali terdampak adalah rumah sakit. Ketika pembayaran klaim tersendat, ketahanan keuangan rumah sakit akan terganggu. Dampaknya akan menjalar ke kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat,” kata Edy.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, pemerintah tidak perlu menunda pencairan dana karena anggarannya telah tersedia dalam APBN 2026. Yang dibutuhkan saat ini hanyalah percepatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
“Anggarannya sudah tersedia. Tinggal koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan agar segera dicairkan. Jangan menunggu BPJS Kesehatan semakin tertekan baru bertindak,” katanya.
Edy menilai tambahan anggaran Rp20 triliun akan membantu menjaga likuiditas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim kepada rumah sakit tetap berjalan lancar. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan.
“Kalau setiap tahun hanya menambal defisit, persoalan tidak akan pernah selesai. Ibarat rumah bocor, kita hanya mengganti genteng yang rusak tanpa memperbaiki konstruksinya. Tahun depan bocor lagi, ditambal lagi. Cara seperti ini tidak menyelesaikan masalah secara sistemik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama hampir enam tahun terakhir tidak ada penyesuaian terhadap sumber pendapatan JKN. Di sisi lain, biaya pelayanan kesehatan terus meningkat akibat inflasi kesehatan, kenaikan harga obat dan alat kesehatan impor yang dipengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah, bertambahnya rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, serta meningkatnya manfaat pelayanan yang dijamin.
“Rasio klaim sudah mencapai 108 persen. Sementara inflasi kesehatan terus naik karena harga obat dan alat kesehatan ikut terdorong pelemahan rupiah dan penguatan dolar. Kalau kondisi ini tidak diantisipasi, kebutuhan pembiayaan JKN pada 2027 tentu akan semakin besar,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Karena itu, Edy meminta pemerintah mulai menyiapkan skema pembiayaan JKN yang lebih berkelanjutan dalam APBN 2027. Menurutnya, jika pemerintah memilih tidak menaikkan iuran peserta secara umum, maka penguatan pembiayaan dapat dilakukan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang menjadi tanggung jawab negara.
“Yang kami dorong bukan menambah beban masyarakat. Yang perlu disesuaikan adalah pembiayaan PBI-JKN yang memang menjadi tanggung jawab negara. Dengan begitu, keberlanjutan JKN tetap terjaga tanpa membebani peserta dari golongan mandiri yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menyebut pemerintah memiliki dua opsi kebijakan untuk menjaga keberlanjutan JKN. Pertama, menyesuaikan besaran iuran PBI-JKN sesuai hasil perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar pendapatan program menjadi lebih sehat. Kedua, apabila penyesuaian belum dilakukan, maka APBN 2027 harus memberikan dukungan pembiayaan yang lebih besar.
“Kalau pemerintah memutuskan tidak ada penyesuaian iuran PBI, maka APBN harus mengantisipasi kebutuhan pembiayaan JKN. Jangan sampai BPJS dibiarkan defisit dulu baru negara turun tangan. Itu bukan tata kelola pembiayaan yang sehat,” ujar Edy.
Ia memperkirakan, dengan asumsi defisit pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan, kebutuhan dana untuk menutup kekurangan pembiayaan JKN pada 2027 sedikitnya mencapai Rp24 triliun dalam setahun. Nilai tersebut belum memasukkan potensi kenaikan biaya akibat inflasi kesehatan.
“Kalau tekanan inflasi kesehatan ikut dihitung, pemerintah perlu mencadangkan anggaran sekitar Rp33 triliun dalam APBN 2027,” tuturnya.
Edy menegaskan bahwa JKN merupakan program strategis nasional yang saat ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada lebih dari 282 juta penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah harus memastikan keberlanjutan program tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
“Pemerintah harus memastikan program ini tetap sehat, berkelanjutan, dan tidak membiarkan masyarakat maupun rumah sakit menanggung dampak dari persoalan pembiayaan yang sebenarnya sudah bisa diantisipasi,” ucapnya.
Editor : Fatwa















