• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Pimpinan Sementara Ungkap Jumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Pati Periode 2024 – 2029

    Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Pati Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

    DPRD Pati Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah terhadap Pelestarian Budaya Lokal

    Dukung Outing Class di Dalam Daerah, DPRD Pati Minta Wisata Lokal Dibenahi

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

    Edy Wuryanto: Penutupan Ritel Mendadak Berisiko Tingkatkan Pengangguran dan Masalah Sosial

    DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

    DPRD Pati Pastikan Pembangunan Desa 2026 Lebih Berkualitas dan Transparan

    DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

    Kasus Kekerasan Seksual Jadi Perhatian DPRD Pati, Pengawasan Pesantren Diminta Diperkuat

    DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

    DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Pimpinan Sementara Ungkap Jumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Pati Periode 2024 – 2029

      Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Pati Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

      DPRD Pati Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah terhadap Pelestarian Budaya Lokal

      Dukung Outing Class di Dalam Daerah, DPRD Pati Minta Wisata Lokal Dibenahi

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto: Penutupan Ritel Mendadak Berisiko Tingkatkan Pengangguran dan Masalah Sosial

      DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

      DPRD Pati Pastikan Pembangunan Desa 2026 Lebih Berkualitas dan Transparan

      DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

      Kasus Kekerasan Seksual Jadi Perhatian DPRD Pati, Pengawasan Pesantren Diminta Diperkuat

      DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

      DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Nasional

      Komisi IX DPR RI Desak Investigasi Kasus Penolakan Pasien di Papua

      Redaksi by Redaksi
      25 November 2025
      in Nasional
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Anggota Komisi IX DPR RI Ajak Warga Nahdliyyin Grobogan Aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan

      Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

      220
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA – Kasus penolakan seorang ibu hamil di Papua oleh empat rumah sakit hingga menyebabkan kematian dirinya dan sang bayi, memicu kemarahan anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Ia menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak kesehatan yang dijamin undang-undang.

      “Ini bukan kecelakaan administratif, ini pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun,” tegas Edy dalam keterangan persnya, Selasa (26/11/2025).

      Edy Wuryanto menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan.

      “Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi,” ujarnya.

      Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menempatkan tanggung jawab negara secara langsung atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

      “Fasilitas kesehatan adalah amanat negara untuk melindungi nyawa,” tegasnya.

      Edy juga menyoroti UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penanganan pasien gawat darurat. Pasal 174 mewajibkan seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendahulukan penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan.

      “Ibu Irene datang dalam kondisi hendak melahirkan. Itu adalah definisi paling dasar dari kegawatdaruratan. Keempat rumah sakit yang menolak telah mengabaikan kewajiban hukum dan kewajiban moralnya,” ungkap Edy.

      Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pasal 438 Undang-Undang yang sama mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai Rp 2 miliar apabila penolakan pasien gawat darurat berujung pada kematian.

      “Saya meminta Polri turun tangan menangani kasus ini. Kematian seorang ibu dan bayinya bukan sekadar insiden, tetapi akibat dari pelanggaran hukum yang nyata,” tegasnya.

      Terkait alasan ketersediaan ruang kelas 3, Edy menjelaskan bahwa Permenkes 28/2014 telah mengatur solusi alternatif.

      “Dengan regulasi sejelas itu, permintaan uang muka Rp 4 juta untuk ruang VIP adalah bentuk pengabaian aturan. Rumah sakit tidak bisa menjadikan tarif sebagai palang pintu yang akhirnya merampas kesempatan hidup pasien,” sesalnya.

      Edy mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan pembenahan dalam penyelenggaraan JKN dan pengelolaan IGD, khususnya di wilayah 3T seperti Papua.

      “Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pembenahan. Nyawa rakyat bukan angka statistik. Seorang ibu dan bayinya telah menjadi korban kegagalan sistem yang seharusnya melindungi mereka,” pungkasnya.

      “Tragedi di Papua ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh diam ketika hukum dilanggar dan rakyat menjadi korban. Penegakan hukum harus tegas, pengawasan harus diperkuat, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi napas seluruh institusi kesehatan kita,” tutup Edy.

      Editor: fatwa

      Tags: Edy Wuryanto
      Previous Post

      Rencana Sistem Rujukan JKN 2026: Edy Wuryanto Soroti Kesiapan Fasilitas Kesehatan

      Next Post

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Edy Wuryanto: Penutupan Ritel Mendadak Berisiko Tingkatkan Pengangguran dan Masalah Sosial

      27 Mei 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Edy Wuryanto Dorong Penerapan Sistem One Health Hadapi Tangani Ancaman Hantavirus

      10 Mei 2026
      Soroti PKWT dan Outsourcing, Edy Wuryanto Dorong Aturan Ketenagakerjaan yang Adil
      Nasional

      Soroti PKWT dan Outsourcing, Edy Wuryanto Dorong Aturan Ketenagakerjaan yang Adil

      29 April 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Nasib Eks Karyawan PT Merpati Nusantara AirlinesTerkatung-Katung, Edy Wuryanto Desak Pemerintah Segera Intervensi

      17 April 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto: Keberhasilan MBG Bukan Soal Jumlah Anggaran, tapi Ketepatan Penggunaan

      13 April 2026
      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan
      Nasional

      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan

      10 April 2026
      Next Post
      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Grobogan Ubah Pola Pikir tentang Deteksi Dini Penyakit

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Pimpinan Sementara Ungkap Jumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Pati Periode 2024 – 2029

      Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Pati Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

      1 Juni 2026
      DPRD Pati Soroti Minimnya Perhatian Pemerintah terhadap Pelestarian Budaya Lokal

      Dukung Outing Class di Dalam Daerah, DPRD Pati Minta Wisata Lokal Dibenahi

      1 Juni 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto: Penutupan Ritel Mendadak Berisiko Tingkatkan Pengangguran dan Masalah Sosial

      27 Mei 2026
      DPRD Pati Bahas Perubahan Propemperda 2026, Fokus Penataan Regulasi Desa

      DPRD Pati Pastikan Pembangunan Desa 2026 Lebih Berkualitas dan Transparan

      20 Mei 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In