JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menanggapi polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah yang kini membuat para pekerja merasa cemas akan nasib mereka. Ia menegaskan, masalah ini tidak cukup hanya dibahas dari sisi penataan usaha atau aturan perizinan daerah saja, melainkan harus dilihat juga dampaknya bagi mereka yang menggantungkan seluruh penghidupan dari pekerjaan di sektor tersebut.
Menurut Edy, pandangan yang seolah-olah mempertentangkan keberadaan ritel modern dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah hal yang keliru. Ia menekankan, KDMP memang layak didukung sebagai sarana memperkuat ekonomi masyarakat luas, namun kemajuannya tidak boleh dicapai dengan menutup atau membatasi usaha ritel modern yang sudah berjalan lama dan telah menyerap banyak tenaga kerja.
“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ucapnya.
Edy menjelaskan, selama ini keberadaan ritel modern telah membuka kesempatan kerja resmi bagi masyarakat, terutama kaum muda, lengkap dengan jaminan upah yang jelas, jam kerja teratur, perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian status hubungan kerja.
Di samping itu, sektor ini juga memberikan kontribusi bagi negara melalui pajak karyawan, pajak usaha, dan perputaran ekonomi yang menambah pendapatan daerah maupun pusat.
Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru berisiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal kondisi pasar kerja saat ini masih penuh tantangan. Penutupan usaha secara mendadak, kata dia, bisa meningkatkan angka pengangguran, menurunkan daya beli warga, hingga menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.
Selain itu, Edy juga menyoroti masalah tata kelola perizinan yang terlihat tidak jelas dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa masalah izin dan kesesuaian tata ruang baru ditindaklanjuti setelah usaha berjalan lama, tempat usaha sudah disewa, karyawan sudah direkrut, dan masyarakat sudah menggantungkan penghasilan dari sana.
“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat, jika sebuah usaha memang tidak memenuhi syarat tata ruang atau administrasi, masalah tersebut harus diselesaikan sejak awal, sebelum izin diberikan dan sebelum ada karyawan yang diterima bekerja. Negara, kata dia, tidak boleh terlambat bertindak, lalu membiarkan beban kesalahan itu ditanggung oleh para pekerja yang sama sekali tidak tahu-menahu soal masalah perizinan sejak awal.
Edy menegaskan, kejadian di Lombok Tengah harus menjadi peringatan bagi seluruh daerah di Indonesia agar tidak terulang hal serupa: izin diberikan padahal bermasalah, usaha berjalan dan menyerap tenaga kerja, lalu tiba-tiba ditutup. Ia meminta dibuatkan aturan perlindungan khusus bagi pekerja jika terjadi sengketa soal izin usaha.
“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” ucapnya.
Editor: fatwa













