• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

    Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

    Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

    Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

    Atasi Kemiskinan Ekstrem, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin: Optimalisasi CSR!

    DPRD Pati Dukung Penuh Kebijakan Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG

    Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

    Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

    Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

    Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

    Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati Endah Sriwahyuningati.

    Izin Gubernur Keluar, PAW Anggota DPRD Pati Akan Segera Digelar

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      Atasi Kemiskinan Ekstrem, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin: Optimalisasi CSR!

      DPRD Pati Dukung Penuh Kebijakan Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG

      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

      Perubahan APBD 2026 dan Raperda Bantuan Hukum Jadi Fokus Utama Rapat Paripurna DPRD Pati

      Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati Endah Sriwahyuningati.

      Izin Gubernur Keluar, PAW Anggota DPRD Pati Akan Segera Digelar

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Nasional

      Edy Wuryanto: Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Berisiko Picu Krisis Kesehatan

      Redaksi by Redaksi
      7 Februari 2026
      in Nasional
      Reading Time: 4 mins read
      0
      Anggota DPR RI Edy Wuryanto Kunjungi Grobogan, Soroti Penonaktifan BPJS PBI

      Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

      249
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      JAKARTA – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dapat memicu situasi darurat dalam sektor kesehatan, terutama bagi kelompok pasien penyakit kronis dan anak-anak yang memerlukan terapi berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

      Kondisi ini semakin menjadi perhatian setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat tidak kurang dari 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Hemodialisis sendiri merupakan layanan medis yang sangat krusial dan tidak dapat ditunda karena menyelamatkan nyawa pasien.

      “Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy.

      Penonaktifan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya pembaruan data peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan ini, peserta PBI yang dinonaktifkan akan digantikan oleh penerima baru, sehingga jumlah total peserta PBI di seluruh negeri tetap sama.

      BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta yang statusnya tidak aktif masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta mereka yang mengalami kondisi gawat darurat medis.

      Namun menurut politisi dari PDI Perjuangan tersebut, pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya komunikasi yang jelas, dan tidak berdasarkan penilaian yang objektif.

      Bahkan, kebijakan ini seringkali mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 yang secara jelas melindungi hak orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

      “Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.

      Dia mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care (kelangsungan perawatan) menjadi dasar yang utama. Pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah secara rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi secara berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif yang panjang. Jika layanan kesehatan mereka dihentikan, pasien terpaksa harus membayar biaya yang sangat besar yang jelas tidak dapat mereka tanggung.

      Edy menyatakan bahwa pembaruan serta pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 memang sangat penting untuk memastikan bantuan dapat tepat sasaran.

      Namun demikian, negara wajib menyediakan langkah pengaman kebijakan agar masyarakat yang secara faktual masih tergolong miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban dalam proses pembersihan data.

      “Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

      Dia juga mengungkapkan faktor struktural yang menjadi latar belakang penonaktifan massal. Di antaranya adalah keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta peserta PBI, keterbatasan anggaran daerah (APBD) akibat penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, serta perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

      Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut menilai bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Edy mendorong agar diselenggarakan sidang dengar pendapat skala nasional yang melibatkan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa pembaruan data dilakukan dengan akurat, transparan, dan tidak mengganggu akses layanan bagi kelompok rentan.

      Ia juga mendesak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di seluruh daerah agar tidak menonaktifkan kepesertaan pasien penyakit kronis dan mereka yang memerlukan terapi rutin, serta melakukan pembersihan data secara objektif sesuai dengan PP 76/2015 dengan cara mendatangi langsung warga yang akan dilakukan verifikasi.

      Menurutnya, rencana penonaktifan harus diinformasikan secara terbuka dengan menampilkan daftar calon peserta yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa, sehingga masyarakat tidak merasa terkejut ketika sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan kesehatan.

      Selain itu, Edy mengimbau masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) baik dari kategori PBI maupun Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten (PBPU) untuk secara proaktif memeriksa keaktifan kepesertaannya, baik melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi JKN Online. Jika menemukan bahwa status kepesertaannya tidak aktif, masyarakat diminta untuk segera mengajukan proses reaktivasi ke dinas sosial daerah setempat.

      “Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” katanya.

      Dia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan kondisi ini.

      “Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.

      Editor: fatwa

      Tags: Bpjs kesehatanEdy Wuryanto
      Previous Post

      Rp20 Miliar Dialokasikan untuk Revitalisasi Jalan Sudirman Pati, Areal Parkir Tetap Tak Dipindahkan

      Next Post

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Edy Wuryanto Dorong Negara Lindungi Pekerja Rentan, Usul Manfaatkan Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan
      Nasional

      Edy Wuryanto: PPDS Berbasis RS Harus Melengkapi Universitas, Jangan Cukup Dokter, Perawat Juga Perlu Perhatian

      4 September 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan
      Nasional

      DTSEN Jangan Jadi Jebakan Data, Edy Wuryanto Peringatkan Salah Desil Bisa Cabut Hak Kesehatan Warga Miskin

      27 Agustus 2026
      PHK Tokopedia Jadi Alarm Pentingnya Perlindungan Pekerja, Edy Wuryanto Minta Satgas Bekerja Menyeluruh
      Nasional

      Edy Wuryanto Minta APBN 2027 Perkuat Pembiayaan JKN

      19 Agustus 2026
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025
      Nasional

      Edy Wuryanto Soroti Sistem Rujukan Usai Pasien BPJS Meninggal Setelah Tunggu 8 Jam di IGD

      8 Agustus 2026
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas
      Nasional

      Edy Wuryanto: Negara Harus Bertindak Sebelum Gelombang PHK Terjadi

      28 Juli 2026
      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN
      Nasional

      Edy Wuryanto: Penentuan SPPG MBG Wajib Berbasis Data Valid, BGN Diminta Libatkan Pemda dalam Pengawasan

      26 Juli 2026
      Next Post
      Edy Wuryanto Dukung Kebijakan Pasokan Bahan Baku MBG dari Usaha Rakyat di Perpres 115/2025

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri untuk Selesaikan Polemik PBI JKN

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      Tingkatkan Akses Perkotaan, Pemkab Pati Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Jalan H. Munadi dan Jalur Tembus SMPN 6

      17 September 2026
      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      Hubungkan Lintas Tiga Kecamatan, Proyek Jalan Winong – Jakenan dan Tluwah Telan Dana Rp9,38 Miliar

      16 September 2026
      Atasi Kemiskinan Ekstrem, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin: Optimalisasi CSR!

      DPRD Pati Dukung Penuh Kebijakan Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG

      16 September 2026
      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      Sidak ke SMPN 8 Pati, Komisi D DPRD Pati Selesaikan Kendala Admin dan Dapodik Siswa Pindahan

      16 September 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In