JAKARTA – DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10). Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan regulasi baru tersebut membawa perubahan dalam mekanisme penetapan upah minimum.
Dalam aturan tersebut, penetapan upah minimum mengakomodasi dua pendekatan, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan formula pengupahan. Kedua pendekatan itu nantinya dibandingkan untuk menentukan nilai yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum.
Edy menyebut ketentuan tersebut menjadi jalan tengah dari mekanisme pengupahan yang selama ini diterapkan. UU Nomor 13 Tahun 2003 menggunakan KHL sebagai dasar, sedangkan aturan setelah UU Cipta Kerja menggunakan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Sekarang dua pendekatan itu kita akomodasi dalam undang-undang yang baru. Upah minimum bisa menggunakan KHL atau formula pengupahan. Mana yang nilainya lebih tinggi, itu yang menjadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Edy.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengatakan terdapat perubahan pada komponen indeks tertentu dalam formula pengupahan. Formula tersebut tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi besaran indeks tertentu sebagai pengali mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya indeks tertentu berada pada rentang 0,1 hingga 0,3, dalam aturan baru rentangnya menjadi 0,5 hingga 1.
“Kalau dulu 0,1 sampai 0,3 itu menurunkan upah minimum, sekarang 0,5 sampai 1 itu menaikkan upah minimum,” kata Edy.
Menurut Edy, besaran indeks tertentu akan memengaruhi kenaikan upah minimum apabila formula pengupahan digunakan. Namun, hasil formula tidak langsung menjadi dasar penetapan karena tetap harus dibandingkan dengan nilai KHL.
“Kalau menggunakan formula, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dihitung. Tapi kalau KHL lebih tinggi, maka KHL yang digunakan. Jadi dua-duanya diakomodasi dan kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” ujar Edy.
Selain perubahan formula, mekanisme penghitungan KHL juga mengalami penyesuaian. KHL mencakup sekitar 14 komponen kebutuhan hidup layak. Dalam aturan baru, proses survei KHL melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Edy menjelaskan BPS bersama Dewan Pengupahan Nasional akan menyusun instrumen dan indikator yang digunakan untuk menghitung komponen KHL. Setelah instrumen disiapkan, BPS akan melakukan survei KHL di seluruh kabupaten di Indonesia.
“Sekarang yang melakukan survei dan menyusun instrumen KHL adalah lembaga pemerintah, dalam hal ini BPS bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Jadi ada data statistiknya,” kata Edy.
Data hasil survei KHL tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah dalam menyusun rekomendasi. Menurut Edy, penggunaan data BPS membuat sejumlah komponen dalam penetapan upah minimum memiliki basis statistik.
“Pertumbuhan ekonomi ada datanya dari BPS, inflasi juga dari BPS, dan KHL yang melakukan survei juga BPS. Jadi sekarang sangat tergantung pada independensi dan objektivitas BPS,” ujar Edy.
Edy menilai mekanisme tersebut dapat membuat proses penetapan upah minimum lebih berbasis data. Nilai KHL dan hasil formula pengupahan selanjutnya dibandingkan untuk menentukan angka yang lebih tinggi.
“Mana yang lebih tinggi antara KHL dan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, itulah yang dipakai sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Edy.
Dalam penetapan upah minimum, kewenangan akhir tetap berada pada gubernur. Meski demikian, gubernur tidak dapat menentukan besaran upah minimum di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Rekomendasi tersebut berasal dari Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan hasil penghitungan KHL oleh BPS serta formula pengupahan.
Edy mengatakan mekanisme tersebut juga dirancang untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha. KHL menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi pekerja, sedangkan formula memberikan acuan bagi dunia usaha berdasarkan indikator ekonomi.
“Pengusaha kalau formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu lebih tinggi, ya menggunakan formula. Tapi kalau KHL lebih tinggi, ya menggunakan KHL. Jadi dua-duanya diakomodasi, kita pilih mana yang lebih tinggi nilainya,” kata Edy.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menilai kebijakan pengupahan memiliki keterkaitan dengan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, upah minimum yang mendukung kehidupan layak dapat berkontribusi terhadap konsumsi rumah tangga.
“Dengan upah minimum yang mendukung kehidupan layak sesuai amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, konsumsi rumah tangga akan meningkat sehingga turut mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029. Konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Edy.
Edy menambahkan, daya beli yang tetap terjaga dapat mendorong perputaran barang dan jasa. Kondisi tersebut kemudian berpotensi memberikan dampak terhadap dunia usaha melalui peningkatan produksi dan keuntungan serta turut berkontribusi pada penerimaan negara.
Editor: Fatwa















