JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan pemerintah perlu mengubah pola penanganan terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir ketika PHK sudah terjadi, tetapi harus mengambil langkah antisipatif sejak tanda-tanda kesulitan mulai muncul di perusahaan.
“Jangan biasakan negara hanya menjadi pemadam kebakaran. Negara harus mampu membaca asap sebelum api membakar ribuan lapangan kerja. Itulah mengapa kewajiban pemberitahuan sebelum PHK sangat penting,” katanya.
Ia menjelaskan, kewajiban perusahaan melaporkan rencana PHK kepada pemerintah sebelum keputusan diambil merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja.
Kebijakan tersebut, menurutnya, bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan menjadi instrumen agar pemerintah dapat menjalankan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan pemerintah, pengusaha, dan pekerja mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
“Semangat undang-undang kita jelas, yaitu mencegah PHK. Karena itu, pemberitahuan dini harus dimanfaatkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan intervensi, bukan hanya menjadi laporan bahwa PHK akan terjadi,” ujarnya.
Edy menilai, setelah menerima pemberitahuan dari perusahaan, pemerintah harus segera mengambil langkah nyata. Mulai dari melakukan verifikasi lapangan, membuka dialog dengan manajemen dan pekerja, hingga menyusun solusi agar pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.
“Pemerintah memiliki kapasitas untuk bertindak cepat. Laporan dari perusahaan harus segera ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan, dialog bersama manajemen dan pekerja, kemudian dirumuskan solusi yang paling tepat agar PHK dapat dicegah,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam menyampaikan kondisi usahanya. Menurut Edy, pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa rencana PHK benar-benar didasarkan pada kondisi perusahaan yang sebenarnya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak jujur atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta, tentu pemerintah dapat menolak rencana PHK tersebut. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran. Kepercayaan harus dibangun dengan transparansi,” tegasnya.
Dalam menghadapi dinamika dunia kerja, Edy mengatakan pemerintah telah memiliki modal berupa data industri nasional yang dapat dimanfaatkan untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan.
Informasi mengenai sektor-sektor yang berkembang maupun jenis pekerjaan yang dibutuhkan pada masa mendatang harus menjadi dasar penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Ia menilai, perpindahan pekerja dari sektor yang mengalami penurunan menuju sektor yang bertumbuh harus difasilitasi melalui program peningkatan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.
“Kalau industri berubah, maka keterampilan tenaga kerja juga harus berubah. Negara harus memastikan pekerja tidak ditinggalkan oleh perubahan ekonomi maupun perkembangan teknologi,” katanya.
Edy juga mengingatkan bahwa sektor padat karya, seperti tekstil, produk tekstil, dan alas kaki, saat ini menghadapi tekanan yang cukup berat. Pelemahan permintaan global, menurunnya daya beli masyarakat, hingga percepatan otomatisasi dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dinilai menjadi tantangan besar bagi keberlangsungan sektor tersebut.
Menurutnya, kondisi itu berpotensi memengaruhi sekitar satu juta pekerja karena industri padat karya masih menjadi penyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, terutama pekerja dengan keterampilan dasar.
“Pemerintah perlu melakukan intervensi secara terukur terhadap perusahaan yang sebenarnya masih memiliki prospek usaha, tetapi sedang mengalami tekanan arus kas,” ujarnya.
Ia menegaskan, perhatian khusus perlu diberikan kepada sektor-sektor padat karya yang masih memiliki peluang pasar. Langkah penyelamatan terhadap industri tekstil, produk tekstil, dan alas kaki dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja sekaligus stabilitas ekonomi di berbagai daerah.
“Menyelamatkan industri padat karya berarti menyelamatkan jutaan keluarga Indonesia. Yang kita lindungi bukan hanya perusahaan, tetapi juga penghidupan para pekerja dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Sebagai langkah jangka panjang, Edy mendorong pemerintah menyusun protokol nasional penyelamatan industri yang memiliki mekanisme jelas dalam merespons potensi krisis. Menurutnya, negara harus memiliki sistem peringatan dini, skema intervensi yang terukur, serta keberanian mengambil keputusan sebelum gelombang PHK benar-benar terjadi.
Editor : Fatwa















