PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, menegaskan kembali bahwa langkah pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap program revitalisasi sekolah bukanlah bentuk intervensi, apalagi upaya mengatur pembagian proyek. Sebaliknya, hal tersebut merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran serta pelaksanaan program pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Ali sekaligus untuk membantah isu yang berkembang bahwa dirinya turut mengondisikan penyaluran bantuan revitalisasi sekolah di Kabupaten Pati.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPRD Pati usai rapat paripurna pada 18 September 2026.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa peninjauan langsung ke sejumlah sekolah penerima program dilakukan oleh Komisi D DPRD Pati. Pengecekan mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan di sejumlah lokasi, antara lain SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran, dan SD 02 Brati.
“Komisi D menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, misalnya di SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran dan SD 02 Brati,” jelasnya.
Ali mencontohkan kasus di SD 01 Sundoluhur. Berdasarkan rencana, pekerjaan seharusnya mencakup pembangunan pondasi, dinding, pemlesteran, pengecatan, hingga pembuatan lantai baru secara menyeluruh.
“Kenapa perencanaan kok ada bangunan yang hampir 100 persen, contohnya dalam bangunan itu ada pekerjaan pondasi, pembuatan dinding, pemlesteran, pengecatan dan pembuatan lantai baru,” kata Ali.
Namun di lapangan, realisasinya jauh dari rencana tersebut. Bangunan lama hanya dikupas dan bagian atap diganti, sementara pekerjaan lain yang tertulis tidak dilaksanakan. Padahal, anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp1,1 miliar bersumber dari APBN.
“Tapi oleh mereka di SD 01 Sundoluhur itu tidak dilaksanakan, hanya pekerjaan lama dikupas kemudian atapnya diperbarui. Pekerjaan yang lain tidak dilaksanakan, padahal anggarannya besar Rp1,1 miliar dari APBN,” tegasnya.
Ali menegaskan bahwa meskipun dananya berasal dari APBN, fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan. Oleh karena itu, Komisi D telah meminta dinas terkait memberikan penjelasan dan menindaklanjuti temuan tersebut.
“Meski itu dari APBN, DPRD punya fungsi pengawasan, sehingga DPRD memanggil dinas terkait untuk diperbaiki atau ditindaklanjuti, jangan seperti itu,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD sama sekali tidak pernah meminta pekerjaan atau ikut menentukan pembagian proyek revitalisasi sekolah. Kunjungan anggota dewan ke lokasi murni bertujuan memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ketika kami mengundang dinas terkait dan datang ke lokasi bukan kami minta pekerjaan, bukan kami ikut campur tangan revitalisasi. Kami sesuai fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan itu supaya berjalan dengan baik sesuai dengan RAB-nya,” pungkas Ali.
Ali berharap program revitalisasi sekolah benar-benar terlaksana sesuai rencana. Sehingga, anggaran yang telah tersedia dapat memberikan manfaat maksimal bagi sekolah dan masyarakat, serta tercipta lingkungan belajar yang lebih nyaman dan mendukung proses pendidikan di Kabupaten Pati.
Editor : Fatwa
















