PATI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pati secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, di gedung DPRD Pati. Persetujuan ini diberikan setelah Fraksi PKB meninjau, membahas, serta mempertimbangkan secara menyeluruh seluruh materi rancangan perubahan anggaran tersebut. Meski memberikan lampiran hijau, Fraksi PKB turut menyampaikan sejumlah catatan strategis yang wajib diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pati, Muntamah, menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Belanja daerah tidak boleh sekadar memenuhi prosedur tertulis, melainkan harus diwujudkan dalam program dan kegiatan yang manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh warga.
“Memastikan setiap belanja daerah tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” demikian salah satu catatan Fraksi PKB.
Selain efektivitas belanja, Fraksi PKB mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan internal selama pelaksanaan APBD. Langkah ini diperlukan guna menjamin penggunaan anggaran bebas dari pemborosan maupun penyimpangan.
Transparansi juga menjadi poin penting yang ditekankan, baik dalam perubahan maupun pelaksanaan anggaran. Seluruh dana yang telah disepakati wajib dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntabel.
Muntamah menambahkan, ketiga catatan tersebut menjadi syarat mendasar dari persetujuan Fraksi PKB. Pemkab Pati diharapkan tidak sekadar menyelesaikan proses administrasi penganggaran, melainkan memastikan setiap program yang didanai APBD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan catatan tersebut, Fraksi PKB tetap menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Editor : Fatwa
















