PATI – Pemerintah daerah diminta memperluas jangkauan program bantuan hukum yang selama ini pemanfaatannya lebih banyak ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara. Menurut DPRD Kabupaten Pati, ke depan layanan ini sebaiknya diprioritaskan dan disediakan pula untuk masyarakat umum, khususnya warga dari kalangan ekonomi lemah, agar mereka juga dapat memperoleh akses keadilan yang selayaknya menjadi hak setiap orang.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan serta data yang ada, skema pemberian bantuan hukum yang berjalan selama ini masih memiliki cakupan yang terbatas. Sebagian besar alokasi dan layanan yang tersedia diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten maupun di tingkat desa. Sementara itu, warga yang memerlukan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan biaya belum mendapatkan fasilitas yang memadai untuk kebutuhan tersebut.
“Selama ini bantuan hukum lebih banyak untuk ASN, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Sementara masyarakat umum, khususnya yang kurang mampu, belum terakomodasi,” ujar politisi dari Fraksi PKB ini.
Ia mengakui bahwa salah satu faktor penyebab belum meratanya layanan ini adalah keterbatasan anggaran yang disediakan. Namun demikian, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda perbaikan. Menurutnya, kebutuhan serta hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum tetap harus dipenuhi dan menjadi perhatian bersama.
“Bukan berarti tidak bisa, tetapi memang anggarannya yang belum tersedia. Ke depan akan kami dorong agar bisa masuk dalam penganggaran,” tegasnya.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, DPRD Pati akan memanfaatkan mekanisme pembahasan keuangan daerah guna menjadikan program bantuan hukum bagi warga kurang mampu sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan rencana anggaran mendatang. Langkah ini dinilai penting agar prinsip persamaan di depan hukum serta akses keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa ada yang tertinggal.
“Ini menjadi perhatian kami. Kami ingin masyarakat miskin juga mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” katanya.
Dari sisi peraturan, Bambang menilai tidak ada hambatan berarti yang dihadapi. Kerangka hukum serta pedoman pelaksanaan sudah tersedia dan diatur dengan jelas, baik melalui peraturan kementerian maupun peraturan pemerintah. Sehingga hal yang perlu disusun dan diatur selanjutnya adalah tata cara serta mekanisme pelaksanaannya yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah.
“Regulasinya sudah jelas, baik di peraturan menteri maupun peraturan pemerintah. Tinggal bagaimana teknis pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, ia menyarankan agar pembahasan mengenai mekanisme teknis tersebut segera dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Hal ini dimaksudkan agar ketika program sudah mendapatkan persetujuan dan alokasi dana, pelaksanaannya dapat berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk teknisnya bisa dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda agar pelaksanaannya sesuai aturan,” pungkasnya.
Editor: fatwa

















