PATI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pati telah menetapkan waktu pelaksanaan tahapan selanjutnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang memuat perubahan ketentuan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan, menyebutkan pembahasan isi dokumen peraturan tersebut resmi digelar mulai Senin, 11 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari pembahasan berbagai poin penting yang sudah disampaikan dan dibahas bersama dalam sidang paripurna yang berlangsung sebelumnya.
“Nanti hari Senin, 11 Mei, kita mulai pembahasan terkait raperda ini. Kita menindaklanjuti sejumlah poin seperti besaran pajak maupun denda,” ujar Danu.
Sebelumnya, usulan perubahan peraturan daerah ini telah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, dalam sidang paripurna dewan yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026.
Danu menambahkan, salah satu materi pokok yang diatur dalam rancangan aturan ini adalah ketentuan yang membatasi besaran pajak yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan ini dipandang memiliki peran penting untuk mendorong pertumbuhan serta kemajuan dunia usaha berskala kecil yang ada di wilayah Kabupaten Pati.
Pihaknya memastikan akan menelaah setiap usulan yang masuk secara mendalam, sehingga aturan yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi seluruh pelaku usaha di daerah ini.
“Salah satu poinnya adalah pembatasan pajak UMKM. Tujuannya untuk membangkitkan UMKM di Kabupaten Pati. Banyak usulan dari DPRD ke Pemkab. Intinya bagaimana bisa mengembangkan UMKM lebih baik lagi,” tambahnya.
Editor: fatwa

















