PATI – Pengelolaan dana desa dan bantuan keuangan yang diterima setiap wilayah desa kini menjadi perhatian utama DPRD Kabupaten Pati. Hal ini menyusul terkuaknya kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Pihak dewan meminta seluruh jajaran pemerintahan desa memastikan setiap dana yang ada dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menegaskan bahwa selaku pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, kepala desa wajib memahami secara menyeluruh berbagai peraturan serta skala prioritas dalam memanfaatkan dana desa maupun bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.
“Kami meminta ketika desa mendapatkan dana desa maupun bantuan keuangan dari kabupaten dan provinsi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ali.
Menurutnya, tata cara pengelolaan kedua jenis anggaran tersebut telah diatur secara rinci dan jelas dalam petunjuk teknis yang ada. Oleh sebab itu, seluruh kepala desa di wilayah Pati diminta mematuhi setiap ketentuan yang berlaku, agar alokasi dana tepat sasaran serta tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Ali juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan anggaran tersebut, mengingat seluruh dana yang diterima diperuntukkan semata-mata untuk mendorong kemajuan wilayah desa dan meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat. Ia menilai dana desa memiliki peran yang sangat strategis, salah satunya dalam mendukung berbagai program unggulan pemerintah, termasuk pembangunan sarana dan prasarana.
“Dana desa jangan disalahgunakan. Dengan dana desa ini pemerintah desa membangun desa. Saat ini kita juga konsen dengan program prioritas presiden, sehingga anggaran yang sudah direncanakan seperti pembangunan jalan dan lainnya harus dilaksanakan sesuai perencanaan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Kepala Desa Tlogosari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pati. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut dana desa, pendapatan asli desa, serta bantuan keuangan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp805.656.385, yang terjadi selama rentang waktu tahun 2022 hingga 2024.
Ali berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Pati. Semua pihak diharapkan menjadi lebih berhati-hati dan senantiasa berpegang teguh pada peraturan yang ada dalam mengelola keuangan di wilayah masing-masing.
“Tentunya mudah-mudahan tidak akan berimbas atau terjadi juga di daerah-daerah lain seperti yang terjadi di Desa Tlogosari,” tandasnya.
Editor: fatwa

















