PATI — Kader Partai Golkar, Moh Setyadi, resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan almarhum Riyanto yang meninggal dunia pada 16 April 2026 lalu.
Sebelumnya, Moh Setyadi diketahui telah menjabat sebagai anggota DPRD Pati pada periode 2019–2024, meskipun sempat tidak terpilih kembali pada periode 2024–2029.
Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pati, Jumat (25/9/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin. Acara tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Penggantinya adalah Saudara Moh Setyadi. Ini sudah sesuai dengan KPU, kemudian Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ya, yang pada hari ini disampaikan pengambilan sumpah janji dan jabatan Saudara Moh Setiyadi dari Partai Golongan Karya masa jabatan atau sisa masa jabatan 2024–2029,” tutur Ali.
Ali pun menyampaikan pesan agar Moh Setyadi segera menyesuaikan diri dengan rekan-rekan anggota DPRD lainnya serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
”Ini adalah di Komisi A, ya. Di Komisi A. Tentunya sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 174, ya, Saudara Moh Setyadi harus menyesuaikan di komisi atau alat kelengkapan yang digantikannya,” kata dia.
Lebih lanjut, ia berharap Moh Setyadi dapat menjadi wakil rakyat yang baik, khususnya bagi masyarakat Daerah Pemilihan 2.
”Tentunya sesuai dengan sumpah yang tadi telah disampaikan bahwasanya dia akan membawa aspirasi masyarakat yang diwakilinya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati,” tandas dia.
Sementara itu, Moh Setyadi menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan perjuangan almarhum H. Riyanto. Ia pun memohon doa restu dari masyarakat agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
”Ya tentunya kami menunggu reses dulu ya. Reses itu masuknya aspirasi, kami godok nanti sama tim, baru kami realisasikan. Namun sesuai dengan situasi dan kondisinya,” tandas dia.
Editor : Fatwa
















