PATI – DPRD Kabupaten Pati menyoroti kondisi ribuan kapal nelayan di wilayah pesisir dan aliran sungai Kecamatan Juwana yang berhenti beroperasi akibat melonjaknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non-subsidi.
Permasalahan tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Mukit saat mendampingi kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri di Dermaga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Sabtu (16/5/2026).
Mukit mengungkapkan, kunjungan dari Komisi IV DPR RI diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi para nelayan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat pesisir Juwana.
Ia menjelaskan, kapal-kapal berukuran besar di atas 30 gross ton (GT) yang beroperasi di wilayah utara maupun selatan pesisir Juwana kini banyak yang tidak dapat melaut karena terbebani tingginya harga BBM.
“Dengan hadirnya Komisi IV DPR RI ini menjadi angin segar bagi nelayan. Harapannya, permasalahan nelayan bisa diketahui secara langsung karena kondisi di lapangan terlihat jelas, mulai dari utara sampai selatan kapal masih belum melaut,” ujarnya.
Menurutnya, BBM merupakan kebutuhan utama dalam operasional kapal nelayan. Tanpa harga bahan bakar yang stabil dan terjangkau, para nelayan kesulitan menjalankan aktivitas melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka.
“BBM ini ibarat darah bagi nelayan. Kalau tidak ada BBM, kapal tidak bisa bergerak dan nelayan tidak bisa melaut,” katanya.
Dampak kenaikan harga solar non-subsidi juga dirasakan langsung oleh para nahkoda kapal. Salah satunya Suroso, yang mengaku aktivitas melaut terpaksa dihentikan selama tiga bulan terakhir karena harga solar mencapai Rp30 ribu per liter.
“Kami sudah lebih dari 20 tahun menjadi nahkoda dan memahami kondisi di lapangan. Kenaikan harga solar non-subsidi sangat membebani kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya biaya operasional membuat hasil tangkapan tidak lagi sebanding dengan pengeluaran yang harus ditanggung. Kondisi tersebut membuat banyak nelayan memilih berhenti sementara agar tidak mengalami kerugian lebih besar.
Editor: fatwa
















