PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mendesak aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati yang melibatkan oknum kiai berinisial AS (51) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pengungkapan kasus secara tuntas penting dilakukan agar tidak menimbulkan dampak luas terhadap citra pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Ia menyebut para ulama dan pengasuh pondok pesantren di Pati turut merasa khawatir kasus tersebut bisa memengaruhi minat masyarakat dalam mendaftarkan anak ke pesantren, khususnya calon santri dari luar daerah.
“Para kiai ulama besar di Pati juga mengkhawatirkan hal ini, imbas penerimaan siswa di pondok akhirnya berkurang dan mungkin bahkan ada yang tidak mau mendaftar dari luar daerah masuk ke Pati karena hal tersebut,” ujar Teguh belum lama ini.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengimbau masyarakat agar tidak menggeneralisasi kasus yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada seluruh pondok pesantren di Kabupaten Pati.
Menurutnya, Pati memiliki ratusan pondok pesantren yang selama ini tetap menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Padahal pondok di Pati ini ratusan pondok, dan banyak pondok besar di Pati,” katanya.
Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Pati yang telah menetapkan AS sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena sudah ada tindak lanjut dan sudah ditersangkakan,” ucapnya.
Sebelumnya, jumlah korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo kembali bertambah. Korban terbaru diketahui resmi melapor ke Polresta Pati pada Kamis (14/5/2026) dengan pendampingan dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi.
Editor: Fatwa
















