JAKARTA – Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir dan melindungi seluruh pekerja, termasuk kelompok yang berada di lapisan bawah. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pekerja miskin dan rentan berhak mendapatkan akses Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa harus memikirkan beban biaya iuran bulanan.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, hal tersebut bukan sekadar program sosial, melainkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 14 dan Pasal 17, ditegaskan bahwa pemerintah wajib mendaftarkan warga tidak mampu dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kelompok pekerja miskin ini mayoritas adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka bekerja, tetapi berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Edy.
Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 18 hingga 20 juta pekerja miskin di Indonesia yang belum terlindungi. Padahal, risiko kerja yang mereka hadapi tergolong tinggi.
Edy mencontohkan kasus nyata yang pernah ia tangani, yakni Ibu Nurul, seorang pemulung yang jarinya hampir putus saat bekerja namun tidak mendapatkan layanan kesehatan karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kasus seperti ini bukan satu dua. Banyak pekerja miskin yang bekerja di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Edy menawarkan solusi finansial yang realistis. Ia menilai, hasil investasi dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp920 triliun bisa dimanfaatkan. Sekitar 70 persen dana tersebut ditempatkan pada instrumen obligasi dengan potensi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun atau sekitar Rp37 triliun.
“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun. Sementara kebutuhan iuran untuk melindungi 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun per tahun. Artinya sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tegas Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Secara regulasi, Edy menilai aturan sudah sangat memungkinkan, termasuk dengan adanya PP Nomor 50 Tahun 2025. Ia menyarankan penyesuaian teknis bisa dilakukan melalui perubahan pada PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015.
“Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ujarnya.
Untuk mewujudkannya, diperlukan sinergi kuat antar kementerian terkait, mulai dari Kemenaker, Bappenas, Kemenkeu, hingga Kemensos dalam hal validasi data. Edy juga berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat menjadi motor penggerak agar kebijakan ini segera terealisasi.
“Saya berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi motor penggerak, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” ucapnya.
Editor: fatwa















