PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Pati, Rabu (20/8/2026), guna membahas sekaligus menyepakati perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo bersama Wakil Ketua I Hardi dan Wakil Ketua III Suwito. Hadir pula Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Dalam agenda tersebut, DPRD Pati menyoroti pentingnya penyesuaian sejumlah rancangan peraturan daerah seiring terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya terkait tata kelola pemerintahan desa.
Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo menyebut, perubahan Propemperda menjadi langkah strategis agar kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan nasional yang baru.
“Bapemperda itu sudah direncanakan dan disepakati di awal tahun. Namun karena ada aturan baru dari pemerintah pusat terkait desa, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD bersama Bapemperda kini tengah mengkaji kemungkinan penyatuan berbagai regulasi desa ke dalam satu peraturan daerah yang lebih terpadu.
Selama ini, aturan mengenai perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur penyelenggara pemerintahan desa lainnya masih berdiri sendiri dalam beberapa perda berbeda.
“Ke depan kemungkinan akan dijadikan satu perda yang mengatur seluruh aktivitas pemerintahan desa,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penyederhanaan regulasi tersebut bertujuan mempermudah implementasi kebijakan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Melalui regulasi yang lebih terintegrasi, DPRD berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati menjadi lebih tertib dan efisien.
“Kalau sebelumnya masing-masing bidang diatur dalam perda tersendiri, nantinya akan dibuat lebih sederhana agar pelaksanaannya lebih mudah,” ucapnya.
DPRD Kabupaten Pati juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan rancangan peraturan daerah hingga tuntas, termasuk regulasi baru yang nantinya mengatur sistem pemerintahan desa secara menyeluruh.
Editor: fatwa
















