PATI – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Karmijan, menegaskan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur daerah melalui fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
Menurutnya, ketiga fungsi tersebut menjadi instrumen penting agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Karmijan.
Ia menjelaskan, dalam fungsi penganggaran, DPRD terus mendorong agar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama di antaranya pembangunan jalan penghubung kawasan ekonomi, pengembangan jaringan irigasi pertanian, perbaikan drainase, hingga penanganan banjir di sejumlah wilayah.
“Kami mendorong agar APBD benar-benar fokus pada infrastruktur dasar, jalan penghubung ekonomi, irigasi, drainase, dan penanganan banjir,” katanya.
Selain penganggaran, DPRD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan. Pengawasan dilakukan guna memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis, tepat waktu, serta transparan dalam penggunaan anggaran.
Karmijan menilai, pembangunan yang baik tidak hanya sekadar selesai dikerjakan, tetapi juga harus memiliki kualitas yang baik dan dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Pembangunan yang baik bukan hanya selesai dibangun, tetapi juga harus berkualitas dan tahan lama,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Pati juga mendukung penyusunan regulasi yang mampu mempercepat proses pembangunan daerah. Namun demikian, ia mengingatkan agar pembangunan tetap memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung regulasi yang mempercepat pembangunan daerah, tetapi tetap harus memperhatikan tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: fatwa
















