PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati melalui Komisi A menargetkan pembahasan tiga rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemerintahan desa dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2026.
Tiga regulasi yang tengah dipersiapkan tersebut meliputi aturan tentang pengisian perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyampaikan bahwa saat ini ketiga rancangan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Perdanya belum jadi, masih di Bapemperda. Nanti di Komisi A ada tiga Perda, yakni tentang perangkat desa, BPD, dan Pilkades,” kata Narso.
Menurutnya, Komisi A bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) masih mematangkan konsep regulasi tersebut, termasuk membahas kemungkinan penggabungan ketiga materi menjadi satu Perda atau dipisahkan dalam tiga aturan berbeda.
“Masih kita bahas apakah jadi satu Perda atau tiga Perda,” ujarnya.
Narso menilai penyelesaian regulasi tersebut penting dilakukan secepatnya mengingat pelaksanaan Pilkades serentak direncanakan berlangsung pada Maret 2027.
Ia menjelaskan, tahapan pembahasan harus segera dirampungkan karena masih ada proses uji materi hingga permohonan persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau di programnya sampai akhir tahun sudah jadi. Insyaallah akhir tahun ini, karena pelaksanaan Pilkades Maret tahun depan. Padahal prosesnya juga harus diuji dan dimintakan persetujuan sampai ke Kemendagri,” jelasnya.
Selain fokus pada penyusunan Perda, Komisi A DPRD Pati juga menyoroti persoalan kekosongan jabatan perangkat desa dan kepala desa di sejumlah wilayah.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dispermades untuk memastikan pelayanan masyarakat di desa tetap berjalan normal meski terdapat jabatan yang kosong.
Dari hasil koordinasi tersebut, diputuskan bahwa sementara waktu perangkat desa yang ada akan saling merangkap tugas hingga aturan baru resmi diterapkan.
“Kita sudah cek, untuk sementara saling mengisi. Kemarin juga sudah koordinasi dengan Dispermades. Pengisian perangkat desa memang menunggu perda dulu,” tandasnya.
Editor: fatwa
















