PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat rentan.
Langkah tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, usai pelaksanaan public hearing di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pembentukan Pansus diperlukan agar pembahasan Raperda bantuan hukum dapat segera dilakukan secara lebih mendalam bersama pihak terkait.
“Hampir seluruh persoalan hukum yang dihadapi masyarakat rentan bisa dibantu oleh Pemkab, kecuali beberapa yang dikecualikan. Namun ini masih dinamis dan akan dibahas lebih lanjut di Pansus,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia menjelaskan, regulasi itu nantinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan seperti warga miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak agar memperoleh akses bantuan hukum secara layak.
Selain itu, penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya kategori masyarakat tidak mampu.
“Yang memenuhi syarat adalah mereka yang masuk dalam kategori tidak mampu atau miskin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Narso menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pati nantinya akan menggandeng lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Kerja sama itu diharapkan mampu memastikan masyarakat rentan mendapatkan pendampingan hukum secara gratis dan maksimal.
“Pemkab akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat rentan,” tandasnya.
editor: fatwa
















