PATI — DPRD Kabupaten Pati secara resmi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penataan kembali ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penting dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk melalui jalur audiensi, akan diterima dan ditampung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Usulan diterima, namanya usulan kita harus terima, kita tampung. Karena memang ada mekanismenya,” ujar Muslihan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD memang memiliki kewenangan untuk menampung serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan maupun penyempurnaan peraturan daerah. Oleh karenanya, berbagai masukan terkait pengaturan BPHTB sangat diharapkan untuk menjadi bahan pembahasan dalam agenda revisi regulasi tersebut.
Muslihan menambahkan, Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 saat ini telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Status ini menandai dimulainya proses revisi yang akan dijalankan melalui tahapan-tahapan yang berlaku.
“Revisi langkah kami, nanti ini kan sudah masuk dalam Propemperda. Oleh karena itu Perda 1 Tahun 2024 nanti kan ada direvisi,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh masukan masyarakat akan dijadikan bahan pertimbangan yang berharga saat pembahasan berlangsung. Kendati demikian, setiap usulan yang masuk tetap harus diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Muslihan berharap, melalui keterlibatan aktif masyarakat, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 nantinya dapat melahirkan regulasi yang lebih baik dan mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan yang dirasakan masyarakat terkait BPHTB.
Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan dinilai sangat penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kaidah hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Editor : Fatwa
















