PATI — Puluhan tahun mendedikasikan diri untuk melayani di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati membuat tenaga honorer APBD 2005 berharap mendapatkan perhatian yang lebih layak dari pemerintah daerah. Tersisa sebanyak 23 orang dari angkatan tersebut, kini mereka menyampaikan usulan tambahan penghasilan sebagai bentuk apresiasi atas masa pengabdian yang telah dijalani.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh Forum Tenaga Honorer APBD 2005 dalam audiensi yang digelar bersama Komisi A DPRD Pati serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, membenarkan pelaksanaan pertemuan tersebut. Ia menyatakan usulan tambahan penghasilan atau tunjangan patut dipertimbangkan, namun tetap harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kami ada audiensi dengan teman-teman dari Forum Tenaga Honorer APBD 2005 bersama OPD terkait. Mereka mengusulkan adanya tambahan penghasilan, semacam tunjangan, karena masa bakti mereka sudah 21 tahun,” ujar Narso di Gedung DPRD Pati.
Sebanyak 18 perwakilan hadir menyampaikan harapan mereka. Meski demikian, data yang diterima Komisi A mencatat total ada 23 tenaga honorer APBD 2005 yang masih tersisa di Kabupaten Pati.
“Yang hadir tadi sekitar 18 orang, tetapi totalnya ada 23 orang. Nanti harus ada penyesuaian, termasuk soal gaji dan mekanisme pemberiannya,” jelasnya.
Secara prinsip, Komisi A mendukung aspirasi tersebut. Dua puluh satu tahun pengabdian dinilai merupakan dedikasi yang patut dihargai. Sebagian besar rekan satu angkatan mereka telah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sehingga ke-23 orang yang tersisa ini menjadi yang paling lama bertahan.
“Kami mendukung. Mengingat masa bakti yang sudah sangat lama. Sebagian dari mereka dulu satu angkatan, rata-rata sudah menjadi PNS atau PPPK. Yang tersisa 23 orang ini,” kata Narso.
Meski mendukung, pemberian tunjangan tersebut belum dapat langsung direalisasikan. Komisi A perlu memastikan terlebih dahulu kemampuan anggaran daerah sekaligus mengkaji landasan hukum pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga honorer.
“Cuma kan tetap kita harus cek dulu kemampuan anggaran dan regulasinya. Secara aturan, apakah daerah punya kewenangan untuk mengatur tambahan penghasilan seperti ini atau tidak,” tegasnya.
Narso menegaskan bahwa status tenaga honorer berbeda dengan ASN, sehingga setiap bentuk penghargaan maupun tambahan penghasilan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang. Komisi A akan mendorong OPD terkait, khususnya BKPSDM dan DPKAD, untuk menyusun kajian menyeluruh yang selanjutnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami akan dorong agar ada solusi. Bisa dalam bentuk insentif, tunjangan, atau skema lain that memungkinkan. Tapi semua harus jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia berharap kajian tersebut dapat segera diselesaikan sehingga ditemukan jalan tengah antara harapan para honorer dan kebijakan pemerintah daerah. Komisi A berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar pengabdian panjang mereka tidak diabaikan.
“Prinsip kami, mereka ini pejuang. Sudah 21 tahun mengabdi untuk Pati. Kita harus hargai. Tapi tetap harus sesuai aturan dan kemampuan daerah,” pungkas Narso.
Editor : Fatwa
















