PATI – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar hingga kini belum menunjukkan perkembangan. DPRD Kabupaten Pati menyatakan masih menunggu usulan resmi dari Fraksi Golkar untuk mengisi kursi legislatif yang kosong pasca wafatnya anggota dewan Riyanto.
Diketahui, Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Golkar meninggal dunia pada pertengahan April 2026. Namun hingga saat ini, DPRD belum menerima surat pengajuan PAW dari partai maupun fraksi terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa mekanisme PAW hanya dapat diproses apabila telah ada usulan resmi dari Fraksi Golkar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya kalau ada surat dari Golkar untuk melakukan pergantian antar waktu akan kami proses. Tapi kalau belum ada, masak kami harus jemput bola mencampuri urusan orang lain, kan tidak boleh,” ujar Ali.
Ia menjelaskan bahwa DPRD hanya bertugas menjalankan proses administrasi sesuai aturan. Karena itu, langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Partai Golkar sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengganti anggota dewan yang berhenti atau meninggal dunia.
“Saya masih menunggu proses yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya. Kalau dari Fraksi Golkar mengusulkan tentunya akan kami proses, kalau tidak ya tidak kami proses, karena kami bekerja berdasarkan aturan,” katanya.
Menurut Ali, setelah usulan PAW diterima, DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui tahapan administrasi dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait batas waktu pengajuan PAW, Ali menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan proses tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Kewenangan untuk mengajukan pengganti sepenuhnya berada di internal Partai Golkar.
“Tidak ada. Mau diproses satu tahun yang akan datang, mau dihabiskan tidak diproses, itu kewenangan dari Fraksi Golongan Karya,” tegasnya.
Kosongnya satu kursi Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Pati dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi keterwakilan fraksi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan. Meski demikian, DPRD memastikan tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum adanya usulan resmi dari partai yang bersangkutan.
Editor: Fatwa
















