PATI – DPRD Kabupaten Pati tengah mencari terobosan untuk menghadirkan transportasi yang aman bagi pelajar. Salah satu opsi yang kini dijajaki adalah memanfaatkan armada angkutan umum yang sudah tidak beroperasi di DKI Jakarta untuk dijadikan kendaraan antar jemput sekolah di Kabupaten Pati.
Gagasan tersebut muncul sebagai upaya menekan jumlah pelajar yang menggunakan sepeda motor meski belum cukup umur maupun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, keselamatan berkendara di kalangan pelajar juga menjadi perhatian karena masih banyak siswa yang berkendara tanpa mengenakan helm.
Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan sejumlah pihak di Jakarta guna mencari solusi jangka panjang terkait kebutuhan transportasi pelajar.
“Komisi C DPRD Pati telah melakukan inisiasi dan penjajakan ke Jakarta guna mencari solusi jangka panjang terkait kebutuhan armada transportasi pelajar,” ujarnya.
Dari hasil penjajakan tersebut, DPRD Pati mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kebijakan pembatasan usia operasional kendaraan angkutan umum. Armada yang telah beroperasi selama lima tahun harus dihentikan penggunaannya meskipun kondisi kendaraan masih layak jalan.
Menurut Joni, kebijakan itu dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memanfaatkan kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi di ibu kota.
“Tiap lima tahun sekali pasti tidak terpakai. Jadi kita bisa meminta kendaraan angkutan yang sudah tidak digunakan itu agar bisa dimanfaatkan di Pati,” katanya.
Ia menilai peluang tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pati melalui komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah pusat maupun anggota DPR RI agar proses pengalihan armada dapat direalisasikan.
Selain menjajaki armada dari luar daerah, DPRD Pati juga mendukung langkah Dinas Perhubungan Kabupaten Pati yang berupaya mengoptimalkan keberadaan angkutan kota. Kendaraan yang selama ini melayani transportasi umum dinilai masih berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana antar jemput siswa.
Rencana tersebut bahkan telah disiapkan untuk tahap uji coba di sejumlah sekolah menengah pertama negeri di wilayah Kota Pati, mulai dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 8 Pati.
“DPRD siap mengawal pelaksanaan program tersebut, mulai dari penyusunan rancangan teknis, identifikasi kendala, hingga pembiayaan. Kesulitannya dan pendanaannya seperti apa, nanti akan dibantu,” ujarnya.
Saat ini Kabupaten Pati baru memiliki satu unit bus sekolah yang digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi pelajar. Kondisi itu dinilai belum cukup untuk menjangkau seluruh siswa yang membutuhkan layanan antar jemput.
Karena itu, DPRD Pati mendorong berbagai alternatif penyediaan armada, baik melalui pemanfaatan kendaraan eks angkutan umum dari DKI Jakarta maupun pengoptimalan angkutan kota yang masih tersedia. Melalui langkah tersebut, diharapkan pelajar di Kabupaten Pati dapat memperoleh akses transportasi yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau.
Editor: Fatwa
















