PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menegaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu masih terus berjalan dan belum diselesaikan.
Saat ini, dokumen tersebut sedang berada dalam tahap pembahasan dan penelaahan mendalam. Hal ini dilakukan guna memastikan aturan yang dihasilkan nanti benar-benar tepat sasaran serta mudah diterapkan di tengah masyarakat.
Menurut penjelasannya, materi awal dari rancangan peraturan ini telah dibahas di lingkungan Komisi A DPRD Pati. Setelah itu, naskah tersebut dikaji ulang secara menyeluruh dengan berpedoman pada naskah akademik yang telah disiapkan sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk memetakan mekanisme dan cara kerja aturan tersebut nantinya.
“Raperda bantuan hukum ini sudah dibahas di Komisi A, kemudian dikaji kembali bersama naskah akademik untuk melihat bagaimana implementasinya,” ujarnya.
Tujuan utama disusunnya peraturan ini adalah memberikan kepastian bahwa warga yang menghadapi masalah hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi tetap berhak mendapatkan pendampingan dan bantuan yang layak.
Meski tujuannya sudah jelas, hingga saat ini penetapan kriteria rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima fasilitas tersebut masih terus dibahas dan disempurnakan agar tidak terjadi kekeliruan penentuan sasaran.
“Sasarannya masyarakat tidak mampu yang mengalami kendala dalam menghadapi persoalan hukum. Namun, kriterianya masih kami bahas,” jelasnya.
Nantinya, setelah rancangan ini disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pihak legislatif bersama Pemerintah Kabupaten Pati akan bekerja sama melakukan sosialisasi secara luas.
Kegiatan penyebaran informasi ini akan dilakukan hingga ke tingkat desa, agar seluruh warga mengetahui keberadaan aturan baru ini dan bisa memanfaatkan hak serta fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
“Nantinya akan kita sosialisasikan bersama, baik legislatif maupun eksekutif, sampai ke desa-desa agar masyarakat mengetahui keberadaan Perda ini,” imbuhnya.
Sebagai acuan dalam menentukan kelompok sasaran, pihaknya akan merujuk pada data resmi yang dikelola oleh Dinas Sosial. Di antaranya adalah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran, maupun mereka yang tercatat menerima berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah.
“Pada prinsipnya, masyarakat tidak mampu yang sudah terdata sebagai penerima bantuan dari negara akan menjadi prioritas,” tegasnya.
Danu menargetkan seluruh proses pembahasan dan penyempurnaan dokumen ini dapat diselesaikan pada tahun berjalan. Dengan begitu, aturan tersebut bisa segera diberlakukan dan menjadi jaminan nyata agar akses keadilan dapat dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan.
Editor: fatwa
















