PATI – Kebijakan sistem satu arah di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, kini berlaku penuh selama 24 jam mulai Senin, 28 September 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, baik kendaraan bermotor maupun pesepeda.
Sebelumnya, ruas jalan dari sisi barat Alun-Alun Simpang Lima Pati hingga pertigaan depan Bank BNI hanya diberlakukan satu arah pada pukul 06.00 hingga 22.00. Kini aturan tersebut diperpanjang sepanjang waktu untuk meningkatkan kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di kawasan pusat kota Pati.
Namun dalam beberapa hari pertama pemberlakuan, masih banyak pengguna jalan yang belum mengetahui perubahan tersebut. Tak jarang kendaraan masih terlihat melintas melawan arus dari arah barat ke timur pada malam hari, karena mengira jam operasionalnya belum berubah.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Suwito, meminta Dinas Perhubungan untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi harus masif, rambu-rambu diperjelas dan diperbanyak supaya pengendara dari arah barat bisa tahu aturan baru ini,” paparnya.
Saat ini, petugas telah memasang pembatas atau water barrier di depan kantor cabang Bank Jateng untuk mengarahkan kendaraan dari arah barat masuk ke Jalan Kolonel Sunandar, lalu berlanjut ke Jalan Pangeran Diponegoro.
Editor : Fatwa

















