PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengusulkan pembatalan 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Pembatalan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa harus menempuh proses peradilan.
Usulan itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, saat audiensi dengan perwakilan Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).
Kastomo menjelaskan, masa berlaku HGU PT Rumpun Sari Antan telah berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan berakhirnya hak tersebut, lahan seluas 174,4 hektare semestinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Karangsari.
Namun, menurutnya, lahan tersebut justru telah diterbitkan sebanyak 318 SHM yang diduga dimiliki oleh pihak-pihak di luar warga asli Desa Karangsari.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN menempuh mekanisme administratif untuk membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut.
“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.
Kastomo juga menyoroti proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut yang dinilainya tidak berlangsung secara transparan dan tidak melibatkan masyarakat setempat.
“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menegaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara langsung oleh kementerian tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, salah satu syarat untuk membatalkan SHM adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Editor: Fatwa
















