PATI — Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menegaskan pembahasan regulasi terus dilakukan agar tahapan pemilihan kepala desa dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita ada jadwal yang harus kita taati. Kita sudah konsultasi ke Dirjen Pemerintahan Desa, tidak masalah,” ujar Narso, Selasa (22/9).
Berdasarkan hal tersebut, pelaksanaan Pilkades serentak pada Maret 2027 tetap menjadi target utama. Kendati demikian, tanggal pasti serta rincian tahapan lengkapnya masih menunggu penyelesaian regulasi dan keputusan resmi dari pemerintah daerah.
DPRD Pati memastikan seluruh rangkaian proses akan berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara DPRD, Pemkab Pati, serta pemerintah desa akan terus dilakukan sepanjang masa persiapan berlangsung.
Sebanyak 65 desa di Kabupaten Pati diproyeksikan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Pemerintah Kabupaten Pati menargetkan pesta demokrasi tingkat desa ini digelar pada Maret 2027, dan saat ini persiapannya tengah memasuki tahap penyusunan regulasi. DPRD Pati bersama Pemkab masih membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pengisian jabatan kepala desa.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Hadi Santosa, menyampaikan bahwa persiapan idealnya dimulai sekitar enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Tahapan awal meliputi pemberitahuan masa akhir jabatan, pembentukan panitia pelaksana, hingga sosialisasi peraturan. Kendati demikian, pelaksanaan tahapan tersebut masih menunggu kepastian regulasi.
Selain Pilkades serentak, Pemkab Pati juga menyiapkan pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) di 20 desa terpisah. Proses PAW tersebut saat ini masih dalam pembahasan di tingkat desa maupun kecamatan.
Editor : Fatwa
















