PATI — Komisi A DPRD Kabupaten Pati meninjau langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Plosojenar guna memantau kondisi lokasi serta proses penanganan kebakaran yang melanda kawasan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, H. Narso, hadir langsung di lokasi guna memastikan upaya pemadaman berjalan dengan baik. Peninjauan ini juga dilakukan untuk menilai secara langsung respons yang ditunjukkan petugas pemadam kebakaran dalam mengendalikan si jago merah.
“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi dan proses penanganan kebakaran di TPS Plosojenar. Kami mengapresiasi respons petugas pemadam kebakaran dan berharap penanganan terus dilakukan secara optimal hingga kondisi benar-benar aman,” ujar Narso.
Komisi A DPRD Kabupaten Pati meminta penanganan dilakukan secara maksimal agar api tidak meluas kembali. Selain itu, kawasan di sekitar TPS diharapkan segera dinyatakan aman setelah seluruh proses pemadaman tuntas dilaksanakan.
Sejauh ini, TPS Plosojenar yang berlokasi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, masih terlihat terbakar hingga Kamis (24/9/2026). Kebakaran sendiri telah terjadi sejak Rabu (23/9/2026).
Kepala Bidang Damkar dan Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Dwi Prasetyo, menjelaskan sejumlah kendala yang membuat api sulit dipadamkan, antara lain kondisi medan yang sulit serta hembusan angin kencang.
“Faktornya angin kencang dan mobil tidak bisa menjangkau akses terdampak. Titik api di bagian atas timur,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah armada pemadam telah diterjunkan ke lokasi, termasuk pasokan air pendukung dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pati.
Berdasarkan informasi sementara, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran daun tebu kering atau slamper di kawasan sekitar TPS, yang kemudian menjalar menumpuk hingga ke area penampungan sampah.
“Informasi sementara dari warga setempat bahwasanya di sebelah TPS ada pembakaran slamper, masuk ke TPS dan TPS terbakar,” terangnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk menahan diri dari membakar sampah atau menyalakan api yang tidak mendesak, mengingat risiko kebakaran yang dapat ditimbulkan.
Editor : Fatwa
















