JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan TikTok terhadap sejumlah karyawan Tokopedia merupakan bagian dari langkah efisiensi perusahaan akibat pergeseran model bisnis dan perkembangan teknologi digital. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyesuaian kepentingan perusahaan tidak boleh mengorbankan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak.
“Ini merupakan kebijakan efisiensi manajemen yang memang dipengaruhi tuntutan pasar yang semakin berorientasi pada teknologi. Namun, di balik keputusan bisnis tersebut, negara harus hadir memastikan pekerja memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Edy.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa risiko gelombang PHK masih membayangi berbagai sektor industri. Oleh karena itu, keberadaan Satuan Tugas PHK yang telah dibentuk pemerintah harus benar-benar berperan mengawal proses dari tahap pencegahan hingga pemulihan.
“Satgas PHK jangan hanya hadir ketika PHK sudah terjadi. Di sisi hulu, satgas harus berupaya mencegah PHK melalui dialog antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha. Sementara di sisi hilir, satgas harus memastikan seluruh pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak-haknya secara penuh serta memperoleh kesempatan untuk kembali bekerja,” ujar legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Edy menjelaskan, hak mendasar yang harus dipenuhi meliputi kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai aturan. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan selama masa transisi.
“Jangan sampai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan kepastian atas hak-haknya. Negara harus memastikan seluruh mekanisme perlindungan berjalan dengan baik,” tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menekankan urgensi program peningkatan kemampuan bagi tenaga kerja. Ia menegaskan perubahan lanskap industri akibat digitalisasi menuntut keterampilan baru agar pekerja tetap kompetitif.
“Satgas PHK perlu mendorong pelatihan upskilling maupun reskilling sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri saat ini. Tujuannya agar pekerja yang terkena PHK dapat segera beralih ke pekerjaan baru atau memasuki sektor usaha yang sedang berkembang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar masalah kemanusiaan, melainkan kunci stabilitas ekonomi nasional. Tingginya angka pengangguran berpotensi menurunkan daya beli masyarakat yang menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi.
“Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap PHK ditangani secara adil, hak pekerja dipenuhi, dan mereka segera mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha dapat berjalan beriringan,” ujar Edy.
Editor : Fatwa
















