PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten Pati segera menuntaskan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa. Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat ratusan posisi perangkat desa hingga kini masih kosong.
Berdasarkan data yang ada, lebih dari 500 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati belum terisi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada terganggunya pelayanan administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengisian perangkat desa masih berada dalam proses pembahasan. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.
“Raperda terkait pengisian perangkat desa saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kami di Komisi A akan mengawal agar prosesnya berjalan sesuai tahapan dan dapat segera diselesaikan,” ujar Narso.
Menurutnya, Komisi A menargetkan seluruh pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, mulai dari pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, hingga kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dapat dirampungkan paling lambat pada akhir 2026.
Setelah peraturan daerah disahkan, pemerintah kabupaten masih harus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, proses pengisian perangkat desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narso menilai kekosongan jabatan yang terjadi selama ini membuat beban kerja perangkat desa yang masih aktif semakin berat karena harus merangkap berbagai tugas.
“Kalau terlalu banyak jabatan yang kosong, tentu perangkat yang ada harus menangani pekerjaan lebih banyak. Ini bisa berdampak pada optimalisasi pelayanan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat di desa,” jelasnya.
Karena itu, Komisi A DPRD Pati mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian seluruh regulasi agar proses pengisian perangkat desa yang kosong segera dapat dilaksanakan.
Narso berharap Perda beserta Peraturan Bupati dapat segera diterbitkan sehingga lebih dari 500 formasi perangkat desa yang masih kosong bisa diisi melalui mekanisme yang terbuka, adil, dan sesuai peraturan.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kami berharap pengisian perangkat desa bisa segera dilaksanakan sehingga pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa kembali berjalan secara optimal,” tegasnya.
Editor: Fatwa
















