PATI – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pati hingga kini belum menemukan titik terang.
Meskipun telah dibahas selama lebih dari tiga tahun, peraturan yang diharapkan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut masih terhenti karena belum tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa perbedaan pandangan mengenai pengaturan batas minimal kontribusi perusahaan menjadi faktor utama yang menghambat penyelesaian raperda ini.
“Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.
Menurutnya, penetapan batas minimal kontribusi dalam peraturan daerah dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pelaksanaan program CSR. Dengan adanya ketentuan tersebut, besaran kontribusi perusahaan dapat lebih terukur, sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penilaian hasilnya.
Selain itu, DPRD berpendapat bahwa aturan yang jelas akan mendorong perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Tanpa standar yang ditetapkan, dikhawatirkan pelaksanaan CSR berjalan tidak teratur dan kurang maksimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki pandangan yang berbeda. Pihak eksekutif menginginkan agar pelaksanaan CSR tidak diwajibkan dengan batas minimal tertentu. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif serta memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam merancang dan melaksanakan program sosialnya.
“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.
Ia menegaskan bahwa usulan penetapan batas minimal bukan bertujuan untuk memberatkan pelaku usaha maupun menguntungkan pihak tertentu. Sebaliknya, aturan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.
“Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ali menambahkan bahwa DPRD tidak menuntut besaran nominal yang tinggi. Yang terpenting adalah adanya kepastian aturan, sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban sosialnya.
“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbagai daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa dengan pengaturan yang beragam. Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi, namun ada pula yang tidak mengatur secara nominal. Semua itu tergantung pada kesepakatan yang dibangun antara legislatif dan eksekutif di masing-masing wilayah.
“Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkasnya.
Editor: Fatwa
















