• Kirim Artikel
  • Login
Indomuria.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Jawa Tengah
    • Jepara
    • Kudus
    • Nasional
    • Pati
    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

    Edy Wuryanto Tegaskan JKN Harus Dipertahankan, Bukan Dihapus

    Anggaran Rp4,8 Miliar, Rehabilitasi Jalan Sukoharjo-Gembong dan Bageng-Jolong Rampung 100 Persen

    Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen

    Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen

    Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

    Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

    Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

    UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

    Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

    Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

    Trending Tags

    • Budaya
    • Desa
    • Gagasan
    • Info
    • Kuliner
    • Local Pride
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosok
    • Sportainment
    • Traveling
    • Beranda
    • Berita
      • All
      • Jawa Tengah
      • Jepara
      • Kudus
      • Nasional
      • Pati
      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto Tegaskan JKN Harus Dipertahankan, Bukan Dihapus

      Anggaran Rp4,8 Miliar, Rehabilitasi Jalan Sukoharjo-Gembong dan Bageng-Jolong Rampung 100 Persen

      Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen

      Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen

      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      Edy Wuryanto: Jangan Jadikan Kenaikan Iuran Sebagai Satu-Satunya Solusi Masalah JKN

      UU Ketenagakerjaan Disahkan, Edy Wuryanto Soroti Mekanisme Baru Upah Minimum

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Segera Cairkan Rp20 Triliun untuk Selamatkan Keuangan BPJS Kesehatan

      Edy Wuryanto: Tambahan Dana BPJS Kesehatan Harus Jadi Awal Pembenahan JKN

      Trending Tags

      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling
      No Result
      View All Result
      Indomuria.com
      No Result
      View All Result
      Home Berita Pati

      Pembahasan Raperda CSR Mandek, DPRD Pati Ungkap Masih Ada Perbedaan Pandangan dengan Pemkab

      Redaksi by Redaksi
      11 Juni 2026
      in Pati
      Reading Time: 2 mins read
      0
      Pembahasan Raperda CSR Mandek, DPRD Pati Ungkap Masih Ada Perbedaan Pandangan dengan Pemkab

      Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin

      226
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Whatsapp

      PATI – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pati hingga kini belum menemukan titik terang.

      Meskipun telah dibahas selama lebih dari tiga tahun, peraturan yang diharapkan menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut masih terhenti karena belum tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati.

      Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa perbedaan pandangan mengenai pengaturan batas minimal kontribusi perusahaan menjadi faktor utama yang menghambat penyelesaian raperda ini.

      “Perda CSR masih mengganjal karena pembahasannya belum selesai. Kendalanya ada pada penentuan batas minimal kontribusi perusahaan,” ujar Ali.

      Menurutnya, penetapan batas minimal kontribusi dalam peraturan daerah dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan pelaksanaan program CSR. Dengan adanya ketentuan tersebut, besaran kontribusi perusahaan dapat lebih terukur, sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penilaian hasilnya.

      Selain itu, DPRD berpendapat bahwa aturan yang jelas akan mendorong perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya secara lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Tanpa standar yang ditetapkan, dikhawatirkan pelaksanaan CSR berjalan tidak teratur dan kurang maksimal dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

      Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki pandangan yang berbeda. Pihak eksekutif menginginkan agar pelaksanaan CSR tidak diwajibkan dengan batas minimal tertentu. Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif serta memberikan keleluasaan bagi perusahaan dalam merancang dan melaksanakan program sosialnya.

      “Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” kata Ali.

      Ia menegaskan bahwa usulan penetapan batas minimal bukan bertujuan untuk memberatkan pelaku usaha maupun menguntungkan pihak tertentu. Sebaliknya, aturan tersebut justru diperlukan agar penyaluran dana CSR memiliki dasar hukum yang kuat dan tepat sasaran.

      “Seandainya ada batasannya, itu bukan untuk kami. Kalau ada batasannya, memang harus diatur. Tujuannya supaya jelas dan bisa diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

      Ali menambahkan bahwa DPRD tidak menuntut besaran nominal yang tinggi. Yang terpenting adalah adanya kepastian aturan, sehingga perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewajiban sosialnya.

      “Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu program CSR bisa lebih terarah dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” imbuhnya.

      Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa berbagai daerah di Indonesia telah memiliki regulasi serupa dengan pengaturan yang beragam. Ada yang menetapkan batas minimal kontribusi, namun ada pula yang tidak mengatur secara nominal. Semua itu tergantung pada kesepakatan yang dibangun antara legislatif dan eksekutif di masing-masing wilayah.

      “Daerah lain ada yang dibatasi dan ada yang tidak. Itu tergantung kesepakatan bersama. Saat ini pembahasan CSR masih mandek di Pemkab,” pungkasnya.

      Editor: Fatwa

      Tags: DPRD Kabupaten Pati
      Previous Post

      Belum Ada Laporan Masalah, DPRD Pati Buka Ruang Aduan SPMB SD dan SMP

      Next Post

      Apresiasi Karya Kreasi Krenova, DPRD Pati Dorong Lahirnya Lebih Banyak Inovator Muda

      Redaksi

      Redaksi

      Mungkin Anda Suka

      Pati

      Anggaran Rp4,8 Miliar, Rehabilitasi Jalan Sukoharjo-Gembong dan Bageng-Jolong Rampung 100 Persen

      20 Oktober 2026
      Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen
      Pati

      Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen

      19 Oktober 2026
      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran
      Pati

      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      14 Oktober 2026
      Pati

      DPRD Pati Dorong Pembenahan Pasar Tradisional: Layak dan Nyata Demi Gerakkan Ekonomi Rakyat

      30 September 2026
      Ketua Fraksi PKS DPRD Pati Narso
      Pati

      Target Pilkades Serentak Maret 2027, Komisi A DPRD Pati Kawal Penyelesaian Regulasi

      30 September 2026
      Pati

      DPRD Pati Dorong Sanksi Tegas Usai Temuan Bakteri pada MBG Gembong

      30 September 2026
      Next Post
      Ratusan Hektare Tambak Terdampak Rob, DPRD Pati Minta Pemkab Bertindak

      Apresiasi Karya Kreasi Krenova, DPRD Pati Dorong Lahirnya Lebih Banyak Inovator Muda

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

      Recent News

      Edy Wuryanto Minta Pemerintah Berhati-hati Tambah FK Baru, Tak Boleh Mengorbankan Kualitas

      Edy Wuryanto Tegaskan JKN Harus Dipertahankan, Bukan Dihapus

      28 Oktober 2026

      Anggaran Rp4,8 Miliar, Rehabilitasi Jalan Sukoharjo-Gembong dan Bageng-Jolong Rampung 100 Persen

      20 Oktober 2026
      Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen

      Anggaran Rp4,9 Miliar, Rehabilitasi Tiga Ruas Jalan di Pati Rampung 100 Persen

      19 Oktober 2026
      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      Dorong SMK Go Global, Edy Wuryanto Harap UMK Jadi Pusat Pelatihan Pekerja Migran

      14 Oktober 2026
      Indomuria.com

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Read Us

      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Desclaimer
      • Kebijakan Privasi
      • Pedoman Media Siber
      • Kirim Artikel

      Follow Us

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Berita
      • Budaya
      • Desa
      • Gagasan
      • Info
      • Kuliner
      • Local Pride
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sosok
      • Sportainment
      • Traveling

      © 2024 Indomuria.com oleh PT MURIA INDO PERS

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In