PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan siap menindaklanjuti usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penyelenggaraan pentas dangdut pada malam hari. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Polresta Pati sebagai langkah antisipasi maraknya insiden dalam kegiatan hiburan masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pihaknya terbuka untuk membahas regulasi tersebut apabila usulan resmi sudah masuk ke lembaga legislatif.
“Kita siap akan follow up (usulan perda itu), tapi sampai sekarang belum ada sampai ke kami (usulannya). Tapi kalau hiburan malam secara umum sudah ada di perda pariwisata,” papar Narso.
Ia menjelaskan, aturan mengenai hiburan malam sebenarnya telah tercantum dalam Perda Bidang Pariwisata. Namun demikian, pelaksanaan pengawasan dan penindakan di lapangan dinilai belum optimal.
Menurut Narso, kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan anggaran operasional yang digunakan untuk pengawasan maupun penegakan aturan terkait hiburan malam.
Sebelumnya, Polresta Pati telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD agar dibuat regulasi khusus terkait pelarangan pentas dangdut malam hari. Kepolisian menilai diperlukan payung hukum yang lebih tegas untuk mengatur kegiatan hiburan masyarakat tersebut.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyebut usulan itu muncul setelah banyaknya kejadian yang menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka saat kegiatan hiburan berlangsung.
Hal tersebut terjadi dalam sejumlah kegiatan seperti pentas dangdut, tongtek, hingga karnaval dengan penggunaan pengeras suara berintensitas tinggi atau horeg.
”Jadi fenomena di Pati awal tahun ini mulai Ramadan sampai halal bihalal, banyak kejadian fenomena itu baik tongtek, hiburan malam itu makan korban. Ada yang meninggal dan luka-luka. Sehingga kami meminta Pemkab Pati untuk melakukan kajian agar bisa dibuat Perda. Sehingga bisa diatur ketentuan dan izinnya,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, pihak kepolisian meyakini keberadaan Perda khusus nantinya dapat menjadi langkah preventif untuk menekan potensi korban dalam kegiatan hiburan masyarakat, termasuk pentas dangdut, karnaval, maupun tongtek.
Editor: fatwa
















