PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mendesak agar layanan pendampingan psikologis dan proses pemulihan trauma dilaksanakan secara menyeluruh bagi seluruh santriwati, baik yang menjadi korban langsung maupun yang merasakan dampak tidak langsung dari kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Anggota Komisi D, Eko Kuswanto.
Menurut penilaian Eko, peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum kiai tersebut telah meninggalkan dampak kejiwaan yang sangat berat. Oleh sebab itu, penanganan masalah ini tidak boleh hanya berhenti pada jalur hukum semata, melainkan harus diselesaikan secara utuh, menyeluruh, dan berkesinambungan.
“Trauma yang dialami korban tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut masa depan anak,” ujarnya.
Ia meminta Kementerian Agama Kabupaten Pati, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial untuk segera mengerahkan tenaga ahli psikolog guna turun langsung ke lokasi kejadian. Menurut Eko, layanan pemulihan ini tidak hanya ditujukan bagi mereka yang menjadi korban langsung, namun juga mencakup seluruh santri yang berpotensi terdampak secara tidak langsung akibat peristiwa tersebut.
“Santri yang tidak menjadi korban pun berpotensi terdampak secara psikis, seperti munculnya rasa takut, cemas, dan tidak nyaman. Ini harus diantisipasi,” jelasnya.
Eko menegaskan, proses pemulihan kondisi mental harus berjalan beriringan dengan langkah penegakan hukum agar kasus ini dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengingatkan agar pemberian pendampingan dilakukan dengan cara yang tepat dan hati-hati, sehingga tidak mengganggu kelancaran kegiatan belajar mengajar, terlebih di masa pelaksanaan ujian akhir saat ini.
“Jangan sampai mereka mengalami penurunan prestasi atau bahkan putus sekolah akibat trauma yang tidak tertangani. Pendidikan mereka harus tetap terselamatkan,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta kepada para pengasuh dan tenaga pendidik yang baru untuk segera membangun kembali suasana di asrama maupun ruang kelas agar kembali aman, kondusif, dan membuat anak-anak merasa nyaman kembali. Komisi D, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan hingga layanan pendampingan psikologis ini benar-benar terlaksana dan dirasakan manfaatnya.
“Negara harus hadir melindungi anak. Pelaku dihukum, korban dipulihkan. Itu yang harus menjadi prinsip,” pungkasnya.
Editor: fatwa
















