PATI – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati digelar untuk membahas tanggapan dari jajaran pemerintah daerah terkait rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur soal pajak dan retribusi daerah. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama lantai dua gedung dewan, pada Jumat (8/5/2026).
Dari 50 orang anggota dewan, sebanyak 33 orang hadir mengikuti jalannya sidang. Acara dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badruddin, didampingi Wakil Ketua Hardi, Bambang Susilo, dan Suwito. Turut hadir dan mendampingi proses sidang, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Menurut penjelasan Ali Badruddin, perubahan peraturan daerah ini dilakukan dengan tujuan utama menyelaraskan ketentuan di tingkat daerah dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Perubahan ini menyesuaikan regulasi pusat,” ujar Ali.
Ia menambahkan, tahapan pembahasan selanjutnya akan dijalankan secara bersama-sama antara pihak legislatif dan eksekutif. Hal ini dilakukan agar setiap isi perubahan aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta kondisi yang ada di daerah. Proses pembahasan akan melibatkan Komisi B, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, maupun tim khusus yang dibentuk, beserta perwakilan dari pemerintah daerah.
“Jadi nanti akan dibahas bersama-sama antara Komisi B atau Bapemperda atau Pansus bersama dengan eksekutif dalam hal ini utusan Bupati Pati,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses penyusunan aturan baru tersebut, dewan juga berencana mengundang pihak kejaksaan untuk menjadi narasumber. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan pandangan yang objektif dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya itu, berbagai pendapat serta masukan yang disampaikan oleh masyarakat juga akan dijadikan bahan pertimbangan penting sebelum peraturan resmi ditetapkan.
“Kami juga nanti akan melibatkan pihak kejaksaan sebagai narasumber tentang perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Lebih jauh lagi, Ali menyampaikan bahwa perubahan ini juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran tarif yang selama ini diberlakukan. Tujuannya agar nilai yang ditetapkan menjadi lebih tepat dan relevan dengan keadaan saat ini. Ada kemungkinan beberapa tarif akan mengalami penyesuaian, baik yang dinilai terlalu rendah maupun yang dirasa sudah tidak sesuai karena terlalu tinggi.
“Tujuannya untuk menyesuaikan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan di atasnya. Kemudian memperbarui tarif pajak yang sudah tidak layak, mungkin ada yang masih terlalu murah atau terlalu tinggi sehingga perlu disesuaikan,” pungkasnya.
Editor: fatwa

















